Herman-Agus Minta PSU di 11 Kabupaten/Kota

Politik | Rabu, 08 Januari 2014 - 10:07 WIB

Herman-Agus Minta PSU di 11 Kabupaten/Kota
Kuasa hukum Herman Abdullah-Agus Widayat, Muharnis SH, membacakan permohonan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Provinsi Riau 2013 putaran kedua, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/1/2014). Foto: mahyudi/riau pos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Provinsi Riau 2013 putaran kedua, Selasa (7/1).

Agenda sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva didampingi Harjono, Patrialis Akbar dan Anwar Usman di Gedung MK itu hanya mendengarkan permohonan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) sebagai pemohon.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta kepada hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 kabupaten/kota. Ke-11 kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Siak, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, Bengkalis, Kampar, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Kota Dumai dan Pekanbaru. Otomatis tinggal Kabupaten Kampar yang tidak termasuk dalam tuntutan pemohon.

”Memerintahkan termohon (KPU Riau, red) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 11 kabupaten/kota atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,’’ ujar kuasa hukum HA, Muharnis pada persidangan yang dihadiri Komisioner KPU, Hasmuni Hasmy dan Heriyanti Hasan selaku termohon dan pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) yang diwakili kuasa hukumnya Rudi Alfonso, Eva Nora dan tim selaku pihak terkait.

Pokok-pokok permohonannya, pemohon mengaku keberatan dan meminta hakim MK membatalkan SK KPU Provinsi Riau No: 168/Kpts/KPU-Prov-004/2013 tentang penetapan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman dan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgubri 2013 putaran kedua.

Keberatan tersebut, kata pemohon, didasarkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan termohon (KPU Riau) maupun pihak terkait.

‘’Termohon (KPU Riau, red) telah melakukan pelanggaran dalam proses Pilkada Riau 2013 putaran kedua, sehingga memenangkan pasangan nomor urut 2,’’ terang Muharnis lagi.

Pelanggaran tersebut bebernya, adanya coblos suara lebih dari satu kali untuk pasangan nomor urut 2 (Aman). Intimidasi dan penyertaan kartu nama cara menyoblos bergambar pasangan nomor urut 2 dan pelanggaran serta kecurangan lainnya.

‘’Atas beragamnya pelanggaran serius yang terkualifikasi, maka pemungutan suara Pilkada Riau di putaran kedua tidak sah. Sehingga perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setidaknya di seluruh TPS di 11 kabupaten/kota di Riau,’’ pinta Muharnis.

Usai mendengarkan permohonan termohon, Hamdan Zoelva kepada termohon (KPU Riau) dan pihak terkait (pasangan Aman) untuk menyiapkan jawaban dan keterangan atas pokok-pokok dan keberatan pemohon terkait hasil Pilkada Riau putaran kedua.

‘’Kalau ada perbaikan dari pemohon paling lambat besok (hari ini, red) pukul 09.00 WIB sudah diserahkan ke panitera. Kalau melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka dianggap tidak ada perbaikan,’’ terang Hamdan.

‘’Kepada termohon dan pihak terkait, untuk menyiapkan jawaban dan keterangan secara tertulis dan disampaikan pada sidang berikutnya,’’ sambung Hamdan.

Sementara jawaban KPU Riau selaku termohon, pasangan Aman sebagai pihak terkait dan keterangan saksi akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yang digelar hari ini, Rabu (8/1).

Menanggapi keberatan dan tuduhan pemohon, KPU Provinsi Riau belum mau berkemomentar banyak. Karena masih melihat pokok-pokok permohonan pemohon secara menyeluruh sekaligus menyiapkan bantahan maupun klarifikasi secara tertulis pada sidang berikutnya.

‘’Kami akan lihat dulu seperti apa permohonan keberatannya terkait keputusan KPU dalam menjalankan tahapan Pilkada,’’ ungkap Komisioner KPU Riau Hasmuni Hasmy.

Sedangkan pasangan Aman yang juga disebut-sebut pemohon dalam persidangan juga akan memberikan keterangan atas tudingan yang disebut melakukan pelanggaran dan kecurangan di sejumlah daerah.

‘’Sepintas tadi dengar bahwa tuduhan kecurangan yang dilakukan pasangan Aman tidak mendasar dan tidak ada terkait dengan pelanggaran Pemilu melainkan hanya asumsi saja. Apalagi perolehan suaranya sangat jauh,’’ terang Rudi Alfonso.

Terkait dengan itu, tim advokasi pasangan Aman, Eva Nora SH MH mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang disebut sebagai terstruktur, sistemik dan masif tidak mampu digambarkan dalam gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon.

‘’Kami menolak gugatan itu. Mereka tidak bisa menggambarkan pelanggaran terstruktur sistemik dan masif yang mereka tuduhkan,’’ kata Eva Nora.

Dikatakan Eva Nora, soal kegiatan kampanye di beberapa kabupaten kota yang dituduhkan oleh pasangan pemohon melalui kuasa hukumnya tidak benar.

‘’Kami bisa buktikan itu adalah kegiatan bupati bersama antar kabupaten, dan tidak ada kampanye dalam kegiatan itu,’’ kata Eva Nora.

Jika awalnya ada 11 Kabupaten/kota yang diminta untuk pemungutan suara ulang, tapi dalam pembacaan gugatan kemarin itu, hanya disebutkan delapan kabupaten kota saja yang diminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang oleh pemohon.

‘’Kami tetap menolak, karena TSM (terstruktur, sistematif dan masif, red) itu tidak bisa digambarkannya, kami tunggu pembuktian TSM yang mereka maksudnya itu seperti apa,’’ kata Eva Nora.

Sementara Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi yang masih berada di Pekanbaru mengatakan KPU akan mengumpulkan saksi-saksi untuk menjawab gugatan pasangan HA di MK.

‘’Besok kami kumpulkan saksi-saksi dari KPU kabupaten/kota. Ada sekitar 15 orang. Ada pertemuan dulu di KPU Provinsi Riau dan sorenya berangkat ke Jakarta untuk memberikan kesaksian,’’ kata Edy Sabli.

Disebutkan Edy, dirinya bersama komisioner KPU lainnya Lena Farida baru akan berangkat ke Jakarta pada Kamis mendatang.

‘’Besok kami juga masih ada tes seleksi, rencananya sore Kamis depan kami akan berangkat,’’ kata Edy Sabli. (yud/rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook