PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memastikan, penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Riau (Gubri) tak mungkin digelar pada 30 Oktober 2013.
‘’Putusan MK itu baru, Rabu (9/10). Jadi tak akan bisa dilakukan pemungutan pada 30 Oktober sesuai jadwal sebelumnya. Lagi pula KPU masih menunggu apa hasil dari putusan MK tersebut,’’ terang Ketua KPU Riau Ir Tengku Edy Sabli MSi, Ahad (7/10).
Dengan demikian, kata Edy Sabli, sejumlah pertanyaan masyarakat tentang apakah ada pemungutan suara pada 30 Oktober tersebut terjawab sudah.
Disebutkannya, dari 9 Oktober sampai 30 Oktober itu hanya ada waktu 20 hari. Dengan waktu 20 hari itu, KPU tak mungkin menyelesaikan pencetakan surat suara dan pendistribusiannya.
‘’Waktunya tak memungkinkan, ada proses pencetakan, ada proses pendistribusian, pelipatan dan pengepakan. Bahkan kami juga harus atur waktu untuk kampanye, masa tenang dan pemungutan suara itu sendiri,’’ imbuh Edy.
Edy juga menjelaskan, dari 9 Oktober saat putusan MK itu dibacakan sampai 20 November saat habisnya masa jabatan Gubernur Riau hanya ada waktu 40 hari. Dalam waktu 40 hari itu juga KPU belum bisa memastikan akan ada calon gubernur terpilih.
‘’Meskipun kita sudah atur waktunya, dilakukan pemungutan suara, dilaksanakan penghitungan dan rapat pleno terbuka, maka hasilnya masih bisa digugat oleh pihak lain, nah gugatan itu kalau diterima juga memakan waktu sekurang-kurangnya 20 hari,’’ kata Edy.
Edy menegaskan, KPU belum bisa memprediksi kapan akan selesainya waktu pemilihan umum dan kapan KPU akan menentukan calon gubernur terpilih jika putusan MK belum diketahui
‘’Kita tunggu saja putusan MK itu dulu, dengan putusan itulah akan dipastikan apa langkah selanjutnya dari Pemilihan Gubernur Riau ini,’’ kata Edy. (rul)