9 PPK di Rohul Rekapitulasi Suara

Politik | Sabtu, 07 September 2013 - 08:34 WIB

PASIRPENGARAIAN (RP) - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah melakukan perhitungan perolehan suara pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri), Jumat (6/9).

Dari 16 kecamatan yang ada di kabupaten berjuluk Seribu Suluk itu, 9 kecamatan sudah menuntaskan perhitungann sebelum jadwal resmi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau 11-12 September 2013.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Padahal sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Riau dengan surat Edaran Nomor: 478/KPU-Prov-004/IX/2013 tertanggal 5 September 2013 tentang rekapitulasi penghitungan suara, penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK dan penyampaian berita acara kepada KPU kabupaten/kota pada 11-12 September 2013. Sedangkan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa/kelurahan oleh PPS dilaksanakan 5-10 September.

Sembilan PPK tersebut yakni Kecamatan Rambah, Rambah Samo, Rambah Hilir, Bangun Purba, Tambusai Utara, Kepenuhan Hulu, Pagaran Tapah, Rokan IV Koto dan Pengendalian IV Koto.

Sedangkan tujuh kecamatan yang belum melakukan rekapitulasi suara yakni Kecamatan Kepenuhan, Kecamatan Tandun, Kecamatan Tambusai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kecamatan Ujung Batu, Kecamatan Kabun dan Kunto Darussalam.

Ketua PPK Bangun Purba Fauzan mengatakan, pihaknya telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara pada Rabu (4/9) malam atau di hari pencoblosan. Ia mengatakan itu berdasarkan kesepakatan bersama PPS, Panwas dan saksi.

‘’Saat itu disetujui panwas dan saksi juga sepakat untuk melakukan penghitungan karena lebih cepat lebih bagus. Saat itu juga disaksikan kepolisian. Intinya semua berlangsung dengan aman,’’ ujar Fauzan yang mengaku pleno tersebut hanya berlangsung 1 jam.

Saat ditanyakan bahwa itu menyalahi tahapan Pilgubri, Fauzan mengatakan, ia tidak menerima jadwal tahapan Pilgubri.

‘’Kami tidak menerima jadwal dan tahapan itu. Kami dan semua pihak pada saat itu berpatokan Pilkada-pilkada sebelumnya bisa lebih cepat lebih bagus. Intinya itu kesepakatan bersama dan berlangsung aman,’’ ujarnya.

Dari pantauan Riau Pos di Kantor KPU Rohul hingga pukul 19.00 WIB kemarin, 5 dari 10 PPK itu telah membawa logistik kotak suara ke Kantor KPU Rohul dengan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Kelimanya adalah PPK Rambahsamo, PPK Bangunpurba, PPK Pagarantapah Darussalam, PPK Kepenuhan Hulu dan PPK Rambah Hilir.

Ketua KPU Rohul Jonnaidi Dasa SSi mengaku tak tahu persis alasan PPK di Rokan Hulu mempercepat rekapitulasi penghitungan suara di luar jadwal yang ditetapkan.

Karena jauh-jauh hari, KPU Rohul pada saat pelantikan anggota PPK se-Rohul sekaligus bimbingan teknis Pilgubri di Hotel Sapadia Rohul, 4 Maret 2013 lalu, telah membagikan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilgubri. Bahkan telah menyampaikan surat edaran KPU Riau tentang rekapitulasi penghitungan suara tertanggal 5 September 2013.

‘’KPU telah memerintahkan, PPK untuk melaksanakan tahapan Pilgubri. Jika PPK telah melaksanakan rekap penghitungan suara, nantinya harus dapat mempertanggungjawabkan dengan menyampaikan alasan dipercepatnya rekapitulasi pada saat rapat pleno rekap penghitungan suara tingkat kabupaten oleh KPU Rohul 13 September mendatang,’’ ujarnya.

Dia menyebutkan, pada prinsipnya PPK di tingkatannya masing-masing harus bisa memberikan alasan yang bisa diterima. ‘’Kita tidak ada diberi tahu oleh PPK, mereka mempercepat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan. Bagi PPK yang bertanya via SMS, kita sudah perintahkan untuk melaksanakan sesuai dengan tahapan Pilgubri yang telah dibagikan,’’ tuturnya.

Jonnaidi mengatakan, dalam pelaksanaan rekap penghitungan suara Pilgubri di tingkat kecamatan, seharusnya ada keberatan yang disampaikan para saksi dari masing-masing pasangan Cagubri, atau Panwas Kecamatan. Terutama kenapa rekap penghitungan suara dipercepat, yang seharusnya dapat menyesuaikan tahapan Pilgubri.

‘’Seharusnya persoalan itu harus selesai di tingkat kecamatan masing-masing. Dipercepatnya rekap suara, mereka harus mempunyai alasan dan kekuatan yang bisa dipertanggungjawabkan,’’ ujarnya.

Anggota KPU Rohul, Ramzi Durin SH MH membenarkan sejumlah PPK di Rohul melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.

Namun ia belum tahu jumlah pasti yang telah melaksanakan rekap penghitungan suara itu. ‘’Informasi kita terima, PPK Tambusai, PPK Bonai Darussalam, Tandun, Kabun yang belum melaksanakan rekap penghitungan suara,’’ ujar Ramzi.

Menurut Ramzi, rekap penghitungan suara di PPK memiliki rentang waktu yang lama. Pada saat rapat di KPU Riau, sudah disampaikan, dan KPU sendiri sudah tahu dan menyadari waktunya terlalu lama di tingkat PPK,’’ tuturnya.

Ramzi memandang, kalaupun dipercepat oleh PPK melaksanakan rekap suara, dengan alasan mempertimbangkan sesuatu hal keamanan terhadap kerawanan keamanan logistik Pilgubri dan adanya kesepakatan bersama di tingkatannya serta bisa dipertangggungjawabkan alasannya, tidak ada masalah.

‘’Kalau toh hasil rekapitulasi penghitungan suara itu sudah dilakukan di tingkat kecamatan (PPK), hasilnya sudah didapat, kenapa harus menunggu. Karena kalaupun diulang kembali untuk melakukan rekap suara tidak mungkin, kan hasilnya sama juga. Yang jelas KPU sudah memerintahkan PPK untuk melaksanakan sesuai dengan tahapan Pilgubri,’’ tambahnya.

Bawaslu Nilai Tak Sah

Ketua Bawaslu Riau Edy Syafruddin mengatakan, pihaknya akan menghentikan dan menyatakan penghitungan lima PPK di Rohul itu tidak sah.

‘’Tidak boleh itu, kami akan surati dan menghentikan itu. Penyelenggara ini harus bekerja sesuai dengan jadwal dan tahapan,’’ kata Edy.

Soal rapat pleno yang sudah dilakukan, Edy mengatakan mereka akan meminta PPK untuk melakukan rapat pleno ulang sesuai jadwal.

‘’Kami akan minta mereka melakukan rapat pleno terbuka dengan mengundang saksi-saksi pasangan calon sesuai jadwal yang ditentukan, tidak sah hasil penghitungan mereka yang sekarang ini,’’ kata Edy.

Soal alasan keamanan, Edy mengatakan bahwa itu bukan alasan. ‘’Keamanan itu bukan urusan mereka, itu urusan polisi, mereka harus bekerja sesuai dengan tahapan,’’ kata Edy.

Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli mengimbau semua jajarannya untuk patuh dan menaati jadwal dan tahapan Pilgubri sesuai dengan SK KPU Nomor: 128/2013 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur Riau.

Dalam jadwal dan tahapan tersebut sudah jelas diatur bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS dilakukan mulai 6-10 September.

Rapat pleno terbuka di PPK untuk rekapitulasi penghitungan suara dari PPS dilakukan pada 11-12 September. Sementara rapat pleno terbuka di tingkat KPU kabupaten/kota dilakukan pada 13-14 September.

‘’Semua penyelenggara Pemilu harus melaksanakan rapat pleno terbuka sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah diatur,’’ kata Edy.

Soal ada PPK yang sudah melaksanakan rapat pleno tingkat kecamatan pada 6 September atau tidak sesuai jadwal, maka sesuai aturan tidak boleh terjadi.

‘’Semua penyelenggara sudah dibekali dengan SK KPU Nomor: 128/2013 itu. Selain itu mereka juga sudah diberikan bimbingan teknis, seharusnya semuanya mematuhi jadwal dan tahapan itu,’’ kata Edy Sabli.

Soal jika sudah terlanjur melakukan rapat pleno terbuka sebelum waktunya, ‘’Sebagai konsekwensinya mereka harus melakukan rapat pleno terbuka ulang pada jadwal yang ditentukan, tentunya saat rapat pleno terbuka itu harus ada saksi, polisi, dan pengawas pemilu,’’ kata Edy Sabli.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Asmuni Hasmy SH mengaku belum mengetahui kejadian tersebut. ‘’Itu tidak boleh, nanti akan kami surati dan pelajari apa latar belakang sehingga mereka melakukan rapat pleno tidak sesuai jadwal itu,’’ kata Asmuni.

Soal apa sangsi atas pelanggaran tersebut, Asmuni mengatakan mereka akan mempelajari lebih dahulu apa alasan yang bersangkutan, jika disebut-sebut soal keamanan, maka keamanan seperti apa yang dimaksudkan. ‘’Ancaman keamanan seperti apa, ini harus dipelajari lagi. Yang jelas mereka harus melakukan rapat pleno ulang sesuai jadwal,’’ kata Asmuni.

Adapun hasil perolehan suara masing-masing calon dari 9 PPK tersebut yang diperoleh Riau Pos di Kantor KPU Rohul yakni, Kecamatan Rambah, pasangan nomor urut 1, Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) meraih 1.081 suara, pasangan urut 2, Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) meraih 1.432, pasangan nomor urut 3 Lukman Edi-Suryadi Khusaini (Lurus) raih 299 suara, pasangan nomor urut 4 Drs H Achmad MSi-Masrul Kasmy (Beramal) memperoleh 19.652 suara dan pasangan nomor urut 5 Jon Erizal-Mambang Mit (JE-MM) meraih 748 suara. Total suara sah 23.212 dan DPT 27.423 orang.

Kecamatan Rambah Samo, HA 532 suara, Aman 1.163 suara, Lurus 375 suara, Beramal 13.402 suara dan JE-MM 437 suara. Sementara suara sah tercatat 15.909 suara dari DPT 16.098 pemilih.

Kecamatan Rambah Hilir, HA 534 suara, Aman 891 suara, Lurus 600 suara, Beramal 18.268 suara dan JE-MM 693 suara dengan suara sah 20.986 dari DPT 25.746 pemilih.

Kecamatan Bangun Purba, HA 257 suara, Aman 566 suara, Lurus 286 suara, Beramal 8.455 suara, JE-MM 230 suara dengan suara sah 9.794 dan DPT 11.245 pemilih.

Kecamatan Tambusai Utara, HA 1.284 suara, Aman 10.851 suara, Lurus 2.318 suara, Beramal 19.317 suara, JE-MM 1.156 suara. Suara sah 34.926 dan DPT 47.835 orang. Kecamatan Kepenuhan Hulu, pasangan HA 305 suara, Aman 1.278, Lurus 293 suara, Beramal 8.007 suara dan JE-MM 404 suara. Jumlah suara sah 9.988 dan DPT 10.634 orang.

Kecamatan Pagaran Tapah, HA 819 suara, Aman 759 suara, Lurus 412 suara, Beramal 3.887 suara, JE-MM 1.044 suara. Jumlah suara sah 8.921 dan DPT 10.499 pemilih. Di Kecamatan Rokan IV Koto, HA 1.464 suara, Aman 2.144 suara, Lurus 347 suara, Beramal 7.609 suara, JE-MM 533 suara. Suara sah 12.117, DPT 15.035 jiwa.

Kecamatan Pengendalian IV Koto, HA 503 suara, Aman 876 suara, Lurus 186 suara, Beramal 4.845 suara, JE-MM 136 suara. Suara sah 6.346, DPT 8.396 jiwa.(epp/rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook