DKPP Gantung Nasib WIN

Politik | Sabtu, 07 September 2013 - 08:31 WIB

Laporan mahyudi, Jakarta dan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru  redaksi@riaupso.co

Sidang pemeriksaan terhadap semua pihak pengadu, teradu, saksi, bukti dan pihak terkait atas dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Provinsi Riau telah selesai sejak Jumat (30/8) pekan lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Melalui tiga kali persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai cukup pemeriksaan terhadap perkara yang diadukan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dari jalur independen Wan Abubakar-Isjoni (WIN), mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau HR Mambang Mit, dan Bambang H Rumnan dari pengadu masyarakat.

Sidang selanjutnya tinggal pembacaan putusan yang dijanjikan digelar secepatnya, bahkan sebelum pelaksanaan Pemilukada Riau, 4 September lalu. Namun hingga kini, belum ada kepastian dari DKPP terkait pelaksanaan sidang pembacaan putusan tersebut.

Sempat dijadwalkan dua kali, yaitu Selasa (3/9) dan Jumat (6/9), namun tiba-tiba dibatalkan, dan akan dijadwal ulang kembali oleh pihak DKPP.

‘’Hari Ini (kemarin, red) sidang putusan Majelis DKPP terhadap perkara KPU Provinsi Riau tidak jadi digelar, karena ada perubahan jadwal, ‘’ kata Humas DKPP Teten Jamaludin dikonfirmasi, Jumat (6/9).

Teten menyebutkan, batalnya sidang putusan DKPP ini disebabkan banyaknya perkara yang disidangkan DKPP, sehingga jadwal sering berubah-ubah setiap hari.

‘’Kami mohon maaf atas perubahan jadwal sidang ini,’’ ungkap Teten yang mengaku belum mendapat informasi kapan sidang putusan KPU Riau dijadwalkan kembali.

Teten membatah jika DKPP menggantungkan nasib para pengadu terutama pasangan WIN, bakal Cagubri yang tidak diloloskan KPU Riau sebagai peserta Pilgubri, Rabu (4/9) lalu.

Menurut Teten, putusan perkara KPU Riau yang diadukan tidak ada kaitannya dengan belum atau tidaknya helatan Pemlilukada Riau, karena DKPP tidak mempengaruhi jadwal tahapan Pemilukada.

‘’ DKPP hanya menyidangkan prilaku penyelenggara Pemilu. Kalau terbukti, saksinya bisa berupa peringatan tertulis atau juga diberhentikan tetap atau pemberhentian sementara,’’ terangnya.

Jika KPU daerah diberhentikan lanjut Teten lagi, maka diambil alih KPU yang berada di atasnya. ‘’Nah terkait dengan Riau, saya tidak tahu apakah bersalah atau tidak. Kita tunggu saja nanti putusannya,’’ terang Teten.

Meski diakui DKPP terkesan menggantungkan dengan tidak adanya kepastian sidang putusan, Wan Abubakar (Pengadu) mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP

‘’ Kita tak bisa juga mendesak, namun menggantungkan keputusan itu tidak baik. Kita percaya, tapi diminta putusannya waktu dekat supaya ada kejelasan,’’pinta anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu.

Seperti diketahui, perkara yang disampaikan tiga pengadu itu menuding KPU Riau diduga tidak profesional, dalam memproses surat dukungan administrasi maupun faktual hingga menyebabkan pasangan WIN tidak lolos sebagai peserta Pilgubri karena banyaknya dukungan yang hilang.

Kemudian HR Mambang Mit mempersoalkan, KPU Riau tetap mengeluarkan surat keputusan no 114/KPTS/KPU-Prov-04/VII/2013 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018 yang salah satunya didasarkan pada Surat Keputusan DPD Partai Demokrat Riau, dimana tanda tangan pemberi kuasa dinilai palsu dan atau dipalsukan walaupun sudah diberitahu secara layak dan patut.

Sedangkan, pengadu terakhir Bambang H Rumnan, mempermasalahkan penetapan DCS Partai Demokrat yang menggunakan tanda tangan hasil scanning. Namun tudingan itu dibantah tegas pihak KPU Riau lewat tiga kali persidangan DKPP. KPU Riau mengaku sudah menjalankan poses tahapan Pilgubri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU Belum Terima Jadwal Sidang Putusan

Sementara itu, Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli, Jumat (6/9) mengatakan KPU Riau belum menerima jadwal yang pasti kapan DKPP akan menyelenggarakan sidang dengan agenda pembacaan putusan.

‘’Rencananya memang hari ini (kemarin, red), tapi kami sudah mengkonfirmasi lagi kepada staf DKPP dan informasinya tidak jadi hari ini, sampai saat ini kami belum mengetahui jadwal yang pasti,’’ kata Edy Sabli.

Edy mengatakan mereka siap dengan apapun keputusan yang akan dibacakan DKPP dalam putusannya. ‘’Pada intinya DKPP itukan Dewan Kehormatan, kemungkinan ada pilihan empat putusan yang akan terjadi,’’ kata Edy

Edy menjelaskan kemungkinan putusan pertama adalah peringatan, kedua, adalah Komisioner KPU Riau diberhenti sementara, ketiga Komisioner KPU Riau berhenti tetap atau pilihan keempat adalah Komisioner KPU Riau dinyatakan terbukti tidak bersalah maka DKPP merehabilitasi nama baik.

 ‘’Jadi kalau diputuskan kami terbukti tidak bersalah, media juga beritakan itu, jangan kami diseret ke DKPP saja yang diberitakan,’’ kata Edy Sabli.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook