PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan politik uang yang melibatkan Ketua DPC Demokrat Bengkalis Nur Azmi, akan membacakan tuntutan hari ini, Kamis (7/6) pagi.
Siangnya, terdakwa Nur Azmi yang juga merupakan anggota DPRD Bengkalis akan membacakan pledoi. Informasi tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Rabu (6/6).
Dikatakan Rusidi, pada hari ke-4 sidang terdakwa mendatangkan saksi ahli untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim. Selanjutnya, terdakwa juga sempat dimintai keterangan pada saat sidang.
“Hari ini (kemarin, red) agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa. Sekaligus pemeriksaan terdakwa. Tadi pihak terdakwa juga menghadirkan saksi ahli,” ungkap Rusidi.
Sedangkan untuk putusan sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jumat (8/6). Rusidi berharap, majelis hakim dapat memutus seadil-adilnya sesuai dengan fakta serta saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.
“Kami tentu berharap putusan yang terhormat majelis hakim dapat seadil-adilnya,” sebut Rusidi.
Atas kasus tersebut, Rusidi juga berpesan kepada seluruh peserta kontestasi Pilgubri maupun tim, untuk menghindari politik uang. Ia berpesan agar kasus tersebut menjadi pertama dan terakhir di Provinsi Riau. Jangan sampai ada lagi ditemukan kasus serupa. Sehingga mencederai konsep demokrasi dan kejujuran dalam setiap pemilihan.
DPD Demokrat Riau sendiri, berjanji akan memberikan dukungan kepada terdakwa Nur Azmi. Baik dukungan moral maupun bantuan hukum kepada terdakwa.