WIN Serahkan 263.057 Dukungan ke KPU

Politik | Minggu, 07 April 2013 - 07:54 WIB

PEKANBARU (RP) - Setelah dua kali tertunda mengantarkan bukti dukungan, akhirnya tim sukses bakal calon gubernur dan wakil Gubernur Drs H Wan Abubakar MS MSi dan Dr H Isjoni MSi atau WIN mengantarkan 263.057 bukti dukungan ke Kantor KPU Riau dari jalur perseorangan, Sabtu (6/4).

Dukungan yang diantarkan tersebut lebih dari persyaratan dukungan minimal berdasarkan undang-undang yaitu 257.397 suara dari empat persen jumlah penduduk Riau tahun 2013 yaitu sebanyak 6.434.902.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara, Ketua Tim Sukses Wan Abubakar dan Isjoni yang disebut dengan pasangan WIN, Warkanis, mengatakan, jumlah dukungan yang mereka kumpulkan lebih dari syarat minimum.

Di kantor KPU Riau, Warkanis membacakan dukungan dari masing-masing daerah di hadapan Komisioner KPU yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli.

Dukungan dari Pekanbaru sebanyak 28 ribu suara lebih. Dari Kabupaten Kampar 25 ribu suara lebih, dari Kabupaten Kuansing 66 ribu suara lebih, dari Kabupaten Indragiri Hulu 49 ribu lebih, dari Indragiri Hilir sebanyak 45 ribu lebih, dari Kabupaten Siak 8 ribu lebih, dari Kabupaten Bengkalis 15 ribu lebih dan dari Kabupaten Rokan Hilir 453 suara lebih dan Kabupaten Pelalawan 12 ribu. Sedangkan dari Dumai 4 ribu dan Kepulauan Meranti 14 ribu dukungan.

Edy mempertanyakan apakah memang dukungan dari Kabupaten Rokan Hulu tidak ada. ‘’Ini minus Rokan Hulu, ya,’’ kata Edi. Warkanis membenarkan dan menyatakan bahwa dukungan hanya berasal dari 11 kabupaten kota di Riau.

Edy juga mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, dukungan sudah melebih batas minimum dan berasal dari 11 kabupaten berarti juga sudah melebihi dari 50 persen kabupaten di Riau.

‘’WIN sudah memenuhi ketentuan tersebut. Angka minimal sudah dilampaui walaupun tidak ada Rohul. Kami bahagia sekali menerima bukti dukungan ini. Ini sejarah pertama dalam pemilihan Gubernur Riau ada calon perseorangan yang melengkapi dukungan minimal,’’ kata Edy. Setelah menerima penyerahan bukti dukungan calon tersebut, petugas KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan kemudian verifikasi faktual.

‘’Setelah verifikasi faktual, hasilnya akan diberitahukan pada 10 Mei mendatang. Jika masih ada kekurangan, ada waktu selama 14 hari untuk memperbaikinya,’’ kata Edy.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook