PEKANBARU (RP)-Pergantian Antar Waktu (PAW), baik di tubuh kepengurusan Partai Golkar (PG) mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai ke DPD provinsi agar disegerakan. Begitu juga dengan PAW untuk anggota DPRD kabupaten/kota se-Riau, agar jangan ditunda-tunda.
Ketegasan ini disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD PG Provinsi Riau Dr (HC) H Ruspan Aman MH. ”PAW Golkar baik ditingkat desa, kecamatan sampai ke DPD provinsi segera dilaksanakan dan diambil keputusan, jika ada pengurus di setiap tingkatan yang mundur, pindah partai, termasuk pelanggaran disiplin partai. Ini juga berlaku untuk PAW di DPRD kabupaten/kota. Jangan ditunda-tunda,’’ katanya kepada Riau Pos, Selasa (6/3).
Dikatakan Ruspan, aturan yang digariskan dalam Pedoman Organisasi (PO) Nomor 13 tahun 2011 secara tegas dan jelas harus menjadi acuan bagi setiap tingkatan kepengurusan PG untuk mengambil keputusan terkait dengan PAW tersebut. Untuk PAW pengurus kecamatan, jelasnya, SK nya dikeluarkan oleh DPD kabupaten/kota, sedangkan PAW pengurus DPD kabupaten/kota dikeluarkan oleh DPD provinsi.
”Partai Golkar memerlukan pengurus dan kader-kader/fungsionaris yang serius, tidak ragu-ragu, loyal pada partai, kompak dan mengikuti perinta Partai Golkar mulai dari DPP (pusat, red) sampai ke desa secara keseluruhan,’’ ujarnya.
Dan, khusus untuk PAW anggota DPRD kabupaten/kota, yang diakui Ruspan, saat ini masih banyak di masing-masing kabupaten/kota se-Riau yang belum dilakukan, sekiranya bisa berkordinasi dengan instansi terkait.
”Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kalau ada anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD kabupaten/kota itu yang mesti di PAW, ya segera saja diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Karena kalau PAW ini tidak segera dilantik, maka akan merugikan masyarakat pendukung Partai Golkar dan partai sendiri,’’ katanya.
Ia juga menyentil, bahwa Fraksi Partai Golkar di DPRD itu semestinya menjalankan perintah partai. ”Jadi, jangan dibalik. FPG di DPRD menjalankan perintah partai. Kalau dibalik, ini yang salah,’’ ucapnya. (uli)