PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengatakan bahwa Panwaslu bukanlah sebagai pihak yang merobek-robek atau menyayat-nyayat atau merusak baliho atau spanduk dan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Legislatif 2014. Panwaslu Kota Pekanbaru juga bukanlah pihak atau petugas yang melepaskan atau mencabut atau menanggalkan baliho kampanye partai politik atau calon legislatif.
Demikian dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru Budi Candra kepada Riau Pos, Senin (6/1). Menurut Budi, jika ada masyarakat yang menghubungi Panwaslu dan meminta kepada petugas Panwaslu untuk mencabut, melepaskan baliho atau spanduk kampanye, maka Panwaslu sangat menghargai peran aktif masyarakat dalam ikut mengawasi pelanggaran-pelanggaran kampanye.
”Tapi kami bukanlah petugas yang merusak, melepaskan baliho atau alat peraga kampanye. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang Kampanye, kami hanya merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban melepaskan dan memindahkan, dan perlu diingat rekomendasi kami bukan untuk merusak,’’ kata Budi.
Budi mengatakan memang dirinya hampir setiap hari ditelepon oleh masyarakat untuk melepaskan baliho atau spanduk di beberapa titik di jalan dan gang di daerah Pekanbaru.
”Masyarakat juga harus tahu kalau kami bukan eksekutor. Kami hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Nantinya pemerintah daerah melalui Satpol PP yang akan bertindak. Jadi bukan kami tidak proaktif, tebang pilih atau tidak tanggap terhadap laporan masyarakat tapi ada prosedur yang harus dijalani lebih dahulu yaitu memberikan rekomendasi,” kata Budi.
Ia mengatakan jika Panwaslu yang langsung turun melepaskan dan memindahkan, maka Panwaslu melakukan kesalahan dengan penyalahgunaan kewenangan. ”Selama masa Pemilihan Legislatif 2014 ini kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah satu kali di bulan Desember 2013 lalu. Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru kemudian langsung melakukan tindakan. Kini informasinya sudah 70 persen penertiban yang dilakukan. Nanti kami rencanakan turun ke lapangan dan menunjukkan alat peraga kampanye mana saja yang melanggar aturan,’’ kata Budi.
Budi menyatakan juga kepada masyarakat bahwa jika ada pihak-pihak selain Panwaslu atau Satpol PP yang melakukan tindakan merusak, melepaskan atau merobek alat peraga kampanye, bisa dilaporkan ke Panwaslu.
‘’Tidak ada satu pihakpun yang punya kewenangan untuk melepaskan dan merobek atau merusak alat peraga kampanye. Partai politik hanya bisa menertibkan atau melepaskan alat peraga kampanye miliknya saja, bukan pihak lain,’’ kata Budi.
Jika ada tindakan melepaskan atau memindahkan alat peraga yang resmi melalui rekomendasi Panwaslu, maka petugas punya etika. ”Bukan disayat, dirobek atau dirusak, tapi dilepaskan atau dipindahkan,” kata Budi.(rul)