Siang Ini, Sidang Perdana Sengketa Pilgubri

Politik | Selasa, 07 Januari 2014 - 09:52 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini, Selasa (7/1), dijadwalkan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2013 putaran kedua.

Sidang Perkara Nomor: 189/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh pasangan Herman Abdullah dan Agus Widayat (HA) sebagai Pemohon dimulai pukul 14.30 WIB dengan agenda pemeriksa perkara tahap I atau permohonan pemohon.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sidang pertama perkara PHPU Pilgubri 2013 putaran kedua tidak ada perubahan dari jadwal semula pada 7 Januari 2013 (hari ini, red),’’ kata staf bagian pendaftaran MK, Agusniwan Etra, Senin (6/1).

Untuk menghadiri sidang perdana MK tersebut, dua anggota atau komisioner KPU Provinsi Riau sudah berangkat ke Jakarta, Senin (6/1). Keduanya adalah Asmuni Hasmi dan Heryanti Hasan yang mewakili KPU Provinsi Riau sebagai pihak termohon.   

Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan dua komisioner tersebut akan mendengarkan gugatan.

‘’Yang berangkat itu Asmuni dan Heryanti, saya masih mengikuti seleksi KPU besok. Agendanya pada sidang pertama itu adalah penyampaian gugatan. Jadi biasanya hanya mendengarkan saja dan belum ada jawaban. Nanti akan kami bahas jawabannya,’’ kata Edy Sabli.

Disebutkan Edy, kedua komisioner tersebut akan didampingi kuasa hukum KPU Riau di Jakarta. ‘’Nanti Pak Asmuni dan Bu Heryanti akan bersama kuasa hukum KPU yaitu Heru Widodo,’’ kata Edy Sabli.

Edy mengatakan, dirinya tidak ikut berangkat ke Jakarta karena masih ada jadwal seleksi calon anggota KPU Provinsi Riau.

 ‘’Saya masih ada jadwal seleksi besok, kalau Bu Heryanti tidak ada jadwal, nantinya kami akan menyesuaikan juga,’’ kata Edy.

Sementara dari tim advokasi pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) sebagai pihak terkait, Eva Nora SH MH mengatakan, sudah berada di Jakarta malam tadi. ‘’Iya, besok kami sidang. Anggota tim advokasi ada 20 orang yang rencananya akan hadir di MK,’’ kata Eva Nora.

Sebagai kuasa hukum pihak terkait dalam gugatan tersebut, Eva mengatakan siap mempertahankan keputusan KPU Provinsi Riau.

Diketahui, sebelumnya KPU Riau pada 6 Desember lalu sudah menyatakan hasil penghitungan suara yang didapatkan kedua pasangan calon adalah pasangan HA mendapatkan 854.240 suara dan pasangan Aman mendapatkan 1.322.327 suara.

Jumlah perolehan suara sah untuk kedua pasangan calon sebanyak 2.176.576 suara. Suara tidak sah ada 43.587 suara sehingga jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 2.220.154.

Secara persentase, KPU Riau telah menyimpulkan dan membuat keputusan pasangan HA meraih 39,25 persen suara dan pasangan 60,75 persen.

‘’Tingkat partisipasi pemilih pada Pilgubri 2013 putaran kedua adalah 55,50 persen dan yang tidak memilih 44,50 persen,’’ kata Edy Sabli.

Keputusan KPU Riau tidak diterima oleh pasangan HA dan menduga ada pelanggaran yang terstruktur, sistemik dan masif. Dikonfirmasi malam tadi, Muharnis MS SH tim advokasi pasangan HA mengaku juga sudah berada di Jakarta.

‘’Saya sudah berangkat tadi sore, sementara yang lainnya akan menyusul Selasa pagi,’’ kata Muharnis.

Dikatakan Muharnis, tim dari Pekanbaru yang akan ikut sidang di MK ada tujuh orang termasuk dirinya. Sementara dari kantor Yusril Iza Mahendra belum diketahui berapa orang yang akan turun.

‘’Insya Allah Pak Yusril akan hadir juga, tapi berapa orang yang akan datang saya belum dapat informasi,’’ kata Ketua DPW PBB Provinsi Riau tersebut.    

PAW Terancam Kandas

Di bagian lain, Calon Legislatif, drg Hj Rini Rahmadhani yang nantinya akan menggantikan Arsyadjuliandi Rachman jika terpilih sebagai Wakil Gubernur Riau sepertinya harus menunggu lebih lama lagi, bahkan bisa terancam kandas.

Sebab berdasarkan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), pelantikan anggota DPR PAW hanya dipenuhi selambat-lambatnya 6 bulan menjelang pelantikan anggota DPR periode 2014-2019, yaitu pada 1 Oktober mendatang. Jika pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 1 Herman Abdullah-Agus Widayat tidak mengajukan gugatan ke MK, Mendagri Gamawan Fauzi seharusnya sudah melantik pasangan Anas Mamun-Arsyadjulaindi Rachman (AMAN).  (rul/yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook