Laporan DESRIANDI CHANDRA dan ALI NURMAN, Pekanbaru
Puluhan orang yang mengatasnamakan diri dari LSM Seluruh Riau melakukan demo di KPU Kota Pekanbaru, Jumat (6/1) sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan KPU yang menggugurkan Firdaus ST MT sebagai calon Wali Kota Pekanbaru.
‘’Kami menuntut KPU mencabut surat keputusan yang dikeluarkan atas pengguguran Firdaus,’’ ujar kordinator aksi, Anis Murzil. Ia melanjutkan, mereka sudah capek melihat permainan politik yang ada.
Pendemo memberi batas waktu KPU hingga pukul 17.00 WIB untuk mencabut surat keputusan tersebut. Namun, hingga pukul 17.20 WIB keputusan batal dibuat.
Sambil berteriak-teriak, pendemo akhirnya membubarkan diri dan berjanji akan kembali lagi pada hari Senin dengan membawa massa yang lebih banyak lagi.
Terkait aksi unjuk rasa kelompok masyarakat Kota Pekanbaru yang dikoordinir Mursil Jumat sore setelah pagi melakukan aksi yang sama, anggota KPU Kota Pekanbaru Abdul Wahid SAg menyebutkan kalau KPU belum bisa memenuhi aspirasi kelompok yang mengatas namakan masyarakat Kota Pekanbaru tersebut untuk cabut SK pengguguran.
Namun KPU akan ambil keputusan dalam pleno lengkap anggota KPU. Namun untuk jadwalnya belum diputuskan.
Sementara Ketua KPU Pekanbaru Tengku Rafizal AR SSos MSi yang dihubungi melalui selulernya, belum ada jawaban, meski handponenya aktif.
Sebelumnya, pada pukul 10.30 WIB sekitar 25 orang masyarakat yang tergabung dari berbagai paguyuban Kota Pekanbaru, juga mendatangi kantor KPU Kota Pekanbaru.
Massa datang mempertanyakan putusan KPU Kota Pekanbaru dengan mengeluarkan SK Nomor 79 tahun 2011 tertanggal 28 Desember 2011 yang menggugurkan calon Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT.
Kedatangan massa ke KPU Kota Pekanbaru hanya disambut salah seorang Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Abdul Wahid SAg selaku Ketua Pokja Logistik dan Sosialisasi.
Sementara empat orang anggota KPU Kota Pekanbaru lainnya tidak terlihat muncul hingga puluhan masyarakat Kota Pekanbaru ini membubarkan diri sekitar pukul 11.30 WIB.
Juru bicara puluhan masyarakat Kota Pekanbaru Anis Mursil, lantang menyampaikan kalau mereka sangat kesal dengan keputusan yang dikeluarkan KPU Kota Pekanbaru, yang menggugurkan calon Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT. KPU Kota Pekanbaru bahkan menyampaikannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara untuk ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilukada Kota Pekanbaru, mereka dengan rela meninggalkan pekerjaan mereka untuk memberikan hak suara pada pasangan calon yang maju dalam Pemilukada Kota Pekanbaru yang dilakukan dua kali pemungutan suara. Namun kenyataannya kini, KPU Kota Pekanbaru justru mengeluarkan keputusan yang membuat tidak tenang masyarakat.
Dalam pembicaraan dengan anggota KPU Kota Pekanbaru, Abdul Wahid, mereka meminta agar KPU Kota Pekanbaru mencabut keputusan menggugurkan H Firdaus ST MT sebagai calon Wali Kota Pekanbaru.
Usai menerima aksi dari puluhan kalangan masyarakat Kota Pekanbaru, Abdul Wahid kepada Riau Pos memahami keinginan warga. Namun dirinya tidak bisa mencabut SK Nomor 79 tahun 2011 tentang pengguguran H Firdaus ST MT tersebut. Karena itu, diputuskan dalam rapat pleno KPU Kota Pekanbaru.
Abdul Wahid menjelaskan, kalau dirinya hanya bisa menjelaskan soal kronologis awal hingga pada KPU mengeluarkan SK menggugurkan H Firdaus ST MT sebagai calon.
Awalnya, ini merupakan temuan dari Panwaslu Kota Pekanbaru yang ditindaklanjuti KPU Kota Pekanbaru. KPU Kota Pekanbaru menindak lanjutinya dengan mengeluarkan kesimpulan kalau calon Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT tidak memenuhi syarat (TMS). Kesimpulan yang dibuat KPU Kota Pekanbaru itu pun disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK tanggal 7 Desember 2011 sudah menjawab kesimpulan yang dibuat KPU Kota Pekanbaru, yakni memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk tetap melaksanakan PSU dengan dua pasangan calon, yakni pasangan H Firdaus ST MT-Ayat Cahyadi dan Dra Hj Septina Primawati-Erizal Muluk.
Sebelum dibuat keputusan tersebut, Abdul Wahid mengakui kalau telah terjadi rapat pleno yang alot dengan anggota KPU Kota Pekanbaru 28 Desember 2011 lalu.
Namun hasil voting rapat pleno menyepakati, kalau sebagai tindak lanjut dari kesimpulan TMS H Firdaus ST MT muaranya KPU Kota Pekanbaru harus mengeluarkan keputusan penggugurannya.(izl)