JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka. Calon nomor urut 1 yang berpasangan dengan Ali Mukni diduga telah melakukan kampanye di luar jadwal.
“Ya, betul Dittipidum Bareskrim menetapkan calon Gubernur Sumbar Mulyadi sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12).
Benarkah proses hukum terhadap Mulyadi bertentangan dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang meminta penundaan proses hukum selama Pilkada serentak 2020? Argo Yuwono mengatakan, kasus Mulyadi merupakan murni dugaan tindak pidana pemilu. Kasus ini juga ditangani oleh Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Sehingga proses kasus tersebut dipastikan tidak bertentangan dengan instruksi Kapolri.
“Setelah melalui kajian Bawaslu penyelidikan kepolisian yang didampingi kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/12).
Argo menjelaskan, terkait Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020 bahwa hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni. Sedangkan untuk kategori pidana pemilihan umum atau Pemilu bisa tetap diproses. “Sementara Pak M, atas dugaan tindak pidana pemilhan. Bukan tindak pidana biasa,” tegas Argo.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menambahkan, penetapan tersangka kepada Mulyadi setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik menemukan ada unsur pidana yang dilakukan oleh Mulyadi. “Rencana (Mulyadi) dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020,” sambung Awi.
Awi pun membenarkan jika kasus Mulyadi terkait kampanye di luar jadwal. “Terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020,” jelasnya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020. Namun, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Bawaslu RI dan akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.
“Karena peristiwa ini terjadi lintas provinsi, di Jakarta, di TV One, kami surati Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Jadi, kami tidak melakukan registrasi penanganan pelanggarannya,” tuturnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni, Hanky Mustav Sabarta, penetapan tersangka Mulyadi terkesan sangat dipaksakan. Padahal, kliennya baru satu kali dipanggil dan diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
“Dan pemeriksaan itu belum siap, menurut informasi yang kami terima. Jadi ini kesannya Pak Mulyadi dizalimi sekali, seolah-olah ada pesanan bahwa sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember sudah ada penetapan tersangka,” katanya, Sabtu (5/12).(idr/jpg)