BK Umumkan Hasil Sidang Etik

Politik | Kamis, 06 Desember 2012 - 11:11 WIB

JAKARTA (RP) - Badan Kehormatan (BK) DPR RI telah merampungkan rangkaian sidang etik dugaan pemerasan terhadap perusahaan BUMN oleh oknum anggota DPR terkait laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Salah satunya politisi partai Golkar dari Provinsi Riau Idris Laena, yang disebut meminta upeti kepada direksi PT Garam dan PAL.

Pada Rabu (5/12) malam bertempat di Wisama DPR Griya Kopo di kawasan puncak, Bogor, BK menggelar sidang pleno tertutup untuk mengambil keputusan apakah ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan anggota terkait.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun hasilnya baru akan diumumkan pada hari ini Kamis (6/12), sebab sidang pengambilan keputusan itu diprediksi berlangsung hingga larut malam.

‘’Rencannya sidang dimulai pukul 19.00 WIB. Seperti biasanya pengambilan keputusan bisa sampai larut malam, sehingga masyarakat dapat memperoleh hasilnya esok pagi, Kamis (6/12),’’ ujar Wakil Ketua BK DPR RI Siswono Yudhohusodo di Gedung DPR RI Rabu (5/12).   

Menurut Siswono, proses penyelidikan hingga pengambilan keputusan terhadap anggota yang dilaporkan ke BK bersifat rahasia dan tertutup, sehingga kesimpulannya baru bisa diketahui publik setelah keputusan itu diambil.

Sebelumnya Ketua BK DPR, M Prakosa menyatakan, bahwa BK telah cukup melakukan pemerikasaan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah oknum anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan terhadap BUMN beserta direksi BUMN yang bersangkutan.

‘’Rangkaian sidang etik BK, terkait laporan menteri BUMN Dahlan Iskan sudah cukup. Nanti akan kita lanjutkan proses pengambilan keputusan sesegera mungkin, paling cepat besok (hari ini,red),’’ kata Prakosa usai sidang BK yang mengkonfrontir Idris Laena bersama Direksi PT PAL dan PT Garam di Gedung DPR RI, Selasa (4/12).

Prakosa mengatakan, 11 orang yang ada di BK DPR RI nantinya adalah juri yang secara independen, mandiri akan menelaah hasil penyidikan yang dilakukan selama ini. Menurutnya, dari rangkaian informasi itu, akan diambil sebuah keputusan. ‘’Nanti kita putuskan sesuai kejernihan hati dan keyakinan BK,’’ terang politisi dari VRaksi PDIP itu.

28 Anggota Disanksi

Siswono Yudhohusodo, mengatakan sejak 2009 sampai hari ini BK sudah memberi sanksi terhadap 28 wakil rakyat yang ada di Senayan.

‘’Kalau jumlah anggota DPR semuanya ada 500-an lebih, itu sekitar tiga persen,” kata Siswono, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (5/12).

Dijelaskan Siswono, terhadap 28 anggota DPR itu, dua orang di antaranya diberhentikan dari DPR. Kemudian, ada enam anggota itu dalam proses mengundurkan diri. Berikutnya, ada tujuh anggota diberhentikan sementara, empat anggota dipindah dari komisi, tiga anggota dilarang memimpin alat kelengkapan dewan, panitia kerja daln lain-lain. ‘’Tiga  teguran tertulis, dua diberhentikan,” beber mantan menteri di era Orde Baru itu.

Ia mengatakan jujur diakui bahwa seperti peristiwa sebelumnya pelanggaran itu memang dilakukan oleh beberapa anggota DPR. Dicontohkan ada kasus DPID, kasus Alquran di Kementerian Agama, masalah Solar Shell di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hambalang dan juga Wisma Atlet.(boy/izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook