JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Fraksi PDI Perjuangan DPR tidak keberatan dengan revisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah jelang Pilkada serentak 2020.
Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto hanya mempertanyakan apakah rencana revisi itu sudah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) atau belum.
"(UU Pilkada) itu sudah masuk prolegnas belum, pertanyaan saya. Kalau sudah ya nanti kita dudukkan," ujar Utut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Dia menyebutkan, saat ini Fraksi PDIP tengah mengidentifikasi UU mana saja yang dirasa perlu untuk direvisi atau dibuat.
"Tetapi kalau pilkada itu, kalau konsep besar kita pilkada dengan pilpres, pileg dengan pilpres, harus dipisah gitu aja," kata Utut.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya berharap agar revisi UU Pilkada bisa dilakukan sebelum akhir tahun. Menurutnya, semua pihak bisa menerima aturan larangan mantan napi koruptor maju pilkada dimasukan ke dalam PKPU jika UU Pilkada telah direvisi.
"Problemnya undang-undang ini mau direvisi nggak? Kalau mau direvisi tentu KPU sangat senang karena KPU akan mendorong ini masuk di dalam UU Pilkada. Nah, tapi kalau tidak, KPU melihat sebetulnya ada kebutuhan untuk itu tentu juga berbasis pada fakta yang ada yang muncul akhir-akhir ini," kata Arief, Senin kemarin.
Editor:Deslina
sumber:Jawapos.com