PEKANBARU (RIAU POS.CO)-Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) enam anggota DPRD Riau yang maju di pilkada (09/12/2015) mendatang sepertinya dilakukan dalam dua tahap.Pasalnya DPRD Riau hanya mengajukan proses Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) ke kementerian Dalam Negeri (mendagri) terhadap empat calon minus dua calon dari Fraksi PDI P DPRD Riau.
Hal itu itu karenaDPD PDIP Riau belum memberikan jawaban konfirmasi dewan tentang nama-nama Pergantian Antar Waktu (PAW).
Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, Jumat (6/11) di gedung DPRD Riau mengatakan, pihaknya akan langsung memproses pelantikan SK PAW yang sudah selesai."Yang selesai langsung kita lantik, dan bakal menjadi dua tahap pelantikan," ujarnya
"Proses PAW itu masih menunggu dari Kemendagri, kecuali dua PAW dari PDI-P, karena partai moncong putih belum mengusulkan nama pengganti yang akan di PAW," ujarnya
Kata Sunaryo, pengajuan nama-nama itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan mekanisme dari KPU. Dimana mengharuskan pengajuan nama dari partai yang bersangkutan.
"Karena, sesuai dengan mekanismenya kita harus konfirmasi ke partainya. Makanya harus ada klarifikasinya dari partai bersangkutan," paparnya
Sebagaimana diketahui, enam anggota DPRD Riau maju Pilkada dan sesuai ketentuan anggota dewan tersebut harus mengundurkan diri dan dilakukan PAW.Keenam anggota dewan tersebut, Suparman dan Indra Putra dari Partai Golkar, Mursini dari PPP, Eko Suharjo dari Partai Demokrat. Sedangkan dari PDI-P, Zukri Misran dan Syafaruddin Poti.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi