Bupati Rohul Laporkan Ketua KPU Riau

Politik | Rabu, 06 November 2013 - 10:04 WIB

PEKANBARU(RP) - Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Tengku Edy Sabli ke Polda Riau atas dugaan penipuan dan pemalsuan nomor kode desa di lima desa yang sebelumnya masuk Rokan Hulu.

Menurut Bupati Rokan Hulu dua periode ini, laporan tersebut sudah disampaikan resmi ke Polda Riau sebagai laporan pidana dengan nomor.100/PEM/2013/751 tentang penyampaian pengaduan/laporan tentang pemalsuan data kecamatan, keterangan palsu dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua KPU Provinsi Riau tanggal 31 Oktober 2013.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kita laporkan ke Polda Riau. Kita berharap dugaan penipuan ini bisa diproses secara hukum,’’ jelas Achmad kemarin.

Ditambahkan Achmad, memilih melaporkan Ketua KPU Riau ke Polda Riau, sebagai rentetan dari keputusan KPU Riau memindahkan DCT lima desa di Rokan Hulu ke Kabupaten Kampar.

Dalam laporannya ke KPU Pusat, tambah Achmad, Ketua KPU Riau telah mencantumkan kode lima desa tersebut dalam wilayah Kabupaten Kampar, padahal setelah dicek ke Depdagri, mereka membantah telah mengeluarkan kode lima desa tersebut.

‘’Berarti Ketua KPU Riau telah membuat sendiri kode lima desa itu dalam suratnya ke KPU Pusat. Sebab, kode desa sebagaimana dibuat KPU itu tidak pernah dikeluarkan oleh Depdagri sebagai pihak yang berwenang. Ini artinya jelas pemalsuan sekaligus penipuan,’’ tegas Achmad.

Menyangkut persoalan lima desa ini, Achmad menilai Ketua KPU Riau telah bertindak terlalu berani.

Walaupun keputusan Mahkamah Agung memutuskan lima desa masuk Kampar, namun keputusan itu tidak serta merta berlaku.

Sebab, untuk eksekusi keputusan tersebut, menjadi kewenangan Mendagri. Sementara, Mendagri belum sampai pada keputusan akhir dan baru pada tingkat memerintahkan Gubri untuk mengukur ulang wilayah tersebut, dan hingga ini hal belum selesai.

Terkait dengan laporan ini, Polda Riau menyatakan pihaknya belum menerima pengaduan dalam bentuk laporan polisi. Meski begitu, pendalaman terkait permasalahan tersebut tetap dilakukan.

‘’Kalau laporan polisinya belum ada kita terima,’’ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (5/11).

Sementara Ketua KPU Provinsi Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi menanggapi adanya pelaporan kepada pihak Polda Riau terkait dugaan penipuan kode desa mengatakan tidak ada masalah.

”Silakan melapor karena itu hak mereka, kami dari KPU akan mengikuti proses hukumnya,’’ kata Edy Sabli.(sul/ali/rul)  









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook