OSO Kalah di Sidang Sengketa

Politik | Sabtu, 06 Oktober 2018 - 15:45 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menolak uji materi yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Hani Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang (OSO). Sidang tersebut digelar terkait uji materi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya menolak uji materi yang dilakukan oleh OSO. Karena OSO tidak secara sah meyakinkan Bawaslu bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi pendaftaran calon anggota DPD RI. “Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Abhan saat membacakan sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/10).

Baca Juga :Gubri Tunjuk Plt, Isi Kekosongan Posisi Pejabat OPD

Diketahui gugatan yang dilakukan oleh OSO ada dua. Pertama,  soal dugaan administrasi yang dilakukan oleh KPU dengan mengeluarkan PKPU Nomor 26/2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD, dan mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT). Kedua adalah gugatan dicoretnya OSO dari DCT calon anggota DPD dari Dapil Kalimantan Barat oleh KPU.

Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, alasan pertimbangan menolak uji materi OSO adalah, PKPU Nomor 26/2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD adalah sudah benar. Karena mejuruk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018, yang mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

“Berdasarkan pendapat majelis putusan MK bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang mana pemberlakukan sejak dibacakan putusan dimaksud dan berlaku ke depan,” kata Fritz.

Lebih lanjut, kata Fritz, alasan lainnya yang mendasari adalah, putusan MK soal pelarangan anggota DPD adalah berlaku surut. Itu tidak seperti argumen dari kuasa hukum OSO Yusril Ihza Mahendra yang memandang putusan MK tidak berlaku surut. Di mana putusan itu baru bisa dilakukan di Pemilu 2024, bukan di 2019 mendatang.

“Dalam putusan MK Nomor 30 ini terdapat frasa ‘telah dimulai’ yang mana dapat diartikan bahwa tahapan penetapan calon DPD masih dalam proses sampai dengan telah ditetapkan sebagai calon tetap,” katanya.

Sekadar informasi, kuasa hukum OSO Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sebelumnya KPU telah menyatakan kliennya memenuhi syarat mendaftar menjadi Anggota DPD oleh KPU itu ditetapkan pada Juli 2018 lalu. Kemudian akhir Juli Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Nomor 10/PUU-VI/2008 berbunyi calon anggota DPD  tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.

Sehingga KPU mengeluarkan PKPU Nomor 26/2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD, dan mencoret nama OSO dari DCT. Padahal KPU sebelumnya telah menetapkan OSO memenuhi syarat.

Yusril juga menambahkan, sidang itu bukanlah sengketa. Melainkan sidang pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh KPU.(gwn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook