PEKANBARU (RP) - Sidang perkara dugaan kecurangan dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2013 putaran pertama akan diputuskan pada Rabu (9/10) pekan depan. Majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan membacakan putusan terhadap perkara gugatan pasangan Achmad dan Masrul serta pasangan Wan Abubakar dan Isjoni terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau tersebut.
Demikian dikatakan Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi kepada Riau Pos. Menurut Edy, hal itu lebih cepat satu hari dari batas maksimal yang seharusnya yaitu 14 hari.
Sebelumnya diketahui bahwa gugatan kedua pasangan yang maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang diselenggarakan pada tanggal 26 September lalu.
‘’Maksimal 14 hari, tapi MK sudah memberitahukan sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (9/10) pukul 15.30 WIB pekan depan,’’ kata Edy.
Putaran kedua Pilgubri tertunda karena adanya sidang di MK tersebut sehingga sampai saat ini KPU Riau masih belum bisa melaksanakan putaran kedua. Bahkan KPU Riau masih belum berani bersikap untuk merubah SK 128 Tahun 2013 tentang Jadwal dan tahapan pemilihan Gubernur Riau sampai saat ini.
KPU juga belum bisa memastikan apakah Keputusan KPU yang menetapkan pasangan pemenang satu Annas Maamun dan Arsyad Juliandi Rachman dan pasangan pemenang dua Herman Abdullah dan Agus Widayat yang masuk ke putaran kedua harus dibatalkan.
‘’Jadwal dan tahapan serta keputusan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara itu masih tetap dan belum diubah atau diganti atau dibatalkan, kami masih menunggu Keputusan MK,’’ kata Edy Sabli.
Sebelumya, dalam proses persidangan KPU Riau sudah membantah semua gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Achmad dan Masrul serta pasangan Wan Abubakar dan Isjoni.
‘’Kami sudah membantah gugatan mereka dan menghadirkan saksi serta bukti, tapi apa keputusan MK kami belum tahu, jadi tunggu saja,’’ kata Edy.
Edy mengatakan, jika sudah ada putusan dari MK, baru KPU bisa membahas jadwal baru yang lebih kongkrit.
‘’Nanti setelah putusan MK, akan kami hitung lagi dan disesuaikan dengan lamanya proses kegiatan masing-masing tahapan, baru bisa diputuskan jadwal barunya,’’ kata Edy.
Soal apakah jika tanggal 9 Oktober dibacakan keputusan, maka keputusan MK itu bisa langsung dilaksanakan, Edy mengatakan belum tentu. ‘’Pengalaman KPU lain dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya, Ketika MK memutuskan pemungutan suara ulang tapi baru bisa dilaksanakan setelah 90 hari sejak putusan dibacakan, tapi itu semua kembali lagi kepada hakim di MK,’’ kata Edy.
Terkait apakah dalam waktu sejak tanggal 9 Oktober itu, KPU bisa melaksanakan pelantikan Gubernur Riau pada tanggal 20 November, Edy menyatakan kemungkinannya tidak bisa.
‘’Mungkin terlalu dini kita bicara soal itu, tapi kemungkinannya tidak bisa. Bahkan jika diputuskan tetap pada putaran kedua. Maka, setelah ada hasil putaran kedua, masih diberikan waktu untuk menggugat selama tiga hari, jika ada yang menggugat, tentunya jadwal dan waktunya pelantikan Gubernur akan ditunda,’’ kata Edy.(rul)