POLITIK

Yusril Akhirnya Gugat Presidential Threshold

Politik | Rabu, 06 September 2017 - 15:40 WIB

Yusril Akhirnya Gugat Presidential Threshold
yusril ihza mahendra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sempat merasa ragu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akhirnya mengajukan judicial review atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pengacara kondang tersebut mempersoalkan pasal 222 yang mengatur presidential threshold (PT).

Yusril mengatakan, dalam putusan sebelumnya, MK menilai ketentuan PT merupakan open legal policy alias kewenangan pembuat kebijakan. Namun, dalam pertimbangannya, praktik tersebut bisa dilakukan selama tidak bertentangan dengan keadilan dan moralitas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Nah, mantan menteri kehakiman itu menilai, dalam prosesnya, penetapan PT 20–25 persen tidak memenuhi unsur tersebut. Pemerintah justru terkesan memaksakan adanya PT guna mengamankan jalan Presiden Jokowi merebut periode keduanya.

‘’Apakah cukup adil dan tidak bertentangan dengan moralitas apabila presiden menggunakan UU untuk membela kepentingan sendiri,’’ ujarnya di gedung MK, Jakarta, Selasa (5/9).

Selain itu, lanjut Yusril, PT 20–25 persen bertentangan dengan rasionalitas. Menurut dia, sulit dinalar jika syarat yang ditetapkan untuk Pemilu 2019 didasarkan kepada hasil kontestasi lima tahun sebelumnya. ‘’Apakah cukup rasional kalau threshold menggunakan pemilu sebelumnya, sedangkan itu sudah dilaksanakan dua kali,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa dengan ketentuan PT 20–25 persen, jumlah calon presiden pada 2019 juga tidak akan banyak. Meskipun, secara teori, bisa sampai lima pasangan calon. Namun, dengan realitas politik saat ini, hanya akan ada dua pasangan calon.(far/c4/fat/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook