Bawaslu Klarifikasi KPU dan PD Riau

Politik | Selasa, 06 Agustus 2013 - 01:15 WIB

Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengundang Ketua KPU Riau dan ketua serta sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Riau untuk memberikan klarifikasi, Senin (5/8), untuk menyelesaikan laporan masyarakat tentang pencalonan Bacaleg DPRD Riau yang menggunakan tanda tangan hasil scaner.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Anggota Bawaslu Riau Fitri Heriyanti dan Rusidi Rusdan mengatakan, mereka harus mengklarifikasi laporan masyarakat yang mengadukan tentang tanda tangan mantan ketua DPW Demokrat Riau yang di-scaning untuk proses pendaftaran Bacaleg ke KPU Riau.

‘’Warga sudah melapor ke KPU, tapi KPU menyatakan hal tersebut diperbolehkan, jadi Bawaslu menanyakan kepada kedua belah pihak untuk mendapatkan apa permasalahan sebenarnya,’’ kata Fitri.

Bawaslu meminta kedua pihak untuk menjelaskan dan landasan hukum yang digunakan oleh kedua belah pihak secara tertulis. Namun sampai petang kemarin, hanya tim advokasi dari DPD Partai Demokrat Riau saja yang datang sehingga Bawaslu tidak mendapatkan informasi dari kedua belah pihak. ‘’Nanti akan kami atur kembali jadwalnya untuk mengundang kembali KPU Riau untuk mendapatkan keterangan yang selengkapnya,’’ kata Rusidi Rusdan.

Namun untuk sementara Bawaslu masih menganggap terjadi sengketa Pemilu antara masyarakat yang melapor dengan pihak yang dilaporkan.‘’Untuk itu kami akan menindak lanjuti dengan mendapatkan keterangan kedua pihak ini,’’ kata Rusidi.

Sementara Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi berkali-kali menjelaskan bahwa tidak ada peraturan dan perundang-undangan  yang melarang pendaftaran bacaleg dengan tanda tangan hasil scaning tersebut.

‘’Kalau karena itu mau digugurkan, semua bisa gugur, bahkan partai-partai lain juga bisa gugur. Tapi tidak ada aturannya bisa menggugurkan DCS tersebut,’’ kata Edy Sabli.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook