PEMILU 2019

Viral Menteri Ingin Jadi Caleg, Ini Penjelasan Kemendagri

Politik | Jumat, 06 Juli 2018 - 17:20 WIB

Viral Menteri Ingin Jadi Caleg, Ini Penjelasan Kemendagri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Saat ini tengah ramai perbincangan soal adanya isu seorang menteri akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Adapun opini kemudian bertebaran terkait harus mundur atau tidaknya yang bersangkutan dari kursi pembantu Presiden. Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, memberikan jawaban.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada penegasan seorang Menteri harus mundur dari jabatannya jika akan menjadi caleg. Yang diwajibkan mundur hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada diatur secara tegas Menteri yang mencalonkan diri sebagai caleg harus mundur. Adanya aturan untuk ASN lain itu harus berhenti," katanya di Gedung Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Dia menyebut, jika seorang Menteri akan menjadi caleg yang bersangkutan diperkenankan mengambil cuti selama masa kampanye. Kendati begitu, tugasnya sebagai pembantu Presiden harus tetap dijalankan.

"Kalau waktu kampanye Menteri yang jadi caleg memang harus cuti di hari kerja," tuturnya.

Di sisi lain diketahui, adanya dua pekerjaan berbeda yang dilakukan dalam waktu bersamaan, tentu bisa menimbulkan masalah sendiri. Pasalnya, Menteri selaku pembantu Presiden fokusnya akan terbelah oleh kampanye pemenangannya di Pileg 2019.

Karena itu, terkait mundur atau tidaknya seorang Menteri yang nyaleg bisa diatur melalui pertimbangan Presiden. Pimpinan negara itu disebut memiliki hak prerogatif untuk memutuskan nasib anak buahnya itu.

"Secara norma tidak ada aturannya (Menteri harus mundur), tapi bagaimana pengaturannya, pertimbangannya itu tergantung hak prerogatif Presiden," tutupnya. (sat)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook