"Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada diatur secara tegas Menteri yang mencalonkan diri sebagai caleg harus mundur. Adanya aturan untuk ASN lain itu harus berhenti," katanya di Gedung Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
"Kalau waktu kampanye Menteri yang jadi caleg memang harus cuti di hari kerja," tuturnya.
Di sisi lain diketahui, adanya dua pekerjaan berbeda yang dilakukan dalam waktu bersamaan, tentu bisa menimbulkan masalah sendiri. Pasalnya, Menteri selaku pembantu Presiden fokusnya akan terbelah oleh kampanye pemenangannya di Pileg 2019.
Karena itu, terkait mundur atau tidaknya seorang Menteri yang nyaleg bisa diatur melalui pertimbangan Presiden. Pimpinan negara itu disebut memiliki hak prerogatif untuk memutuskan nasib anak buahnya itu.
"Secara norma tidak ada aturannya (Menteri harus mundur), tapi bagaimana pengaturannya, pertimbangannya itu tergantung hak prerogatif Presiden," tutupnya. (sat)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama