Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrul-mukhlis@riaupos.co
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum menyatakan sikap atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan pasangan Wan Abubakar-Isjoni (WIN).
Anggota KPU Riau Heryanti Hasan yang berangkat ke Jakarta untuk konsultasi dengan KPU RI belum kembali ke Pekanbaru hingga, Jumat (5/7) malam.
Heryanti saat dihubungi Riau Pos melalui telepon selulernya mengatakan baru akan kembali ke Pekanbaru, Sabtu (6/7) ini. Jadi, hingga kemarin belum ada sikap KPU terkait putusan hakim PTUN ini. Karena rapat pleno untuk memutuskan sikap yang akan diambil KPU juga belum terlaksana.
Anggota KPU Riau lainnya, Budhi Yan Putra Ali, saat ditemui di kantor KPU Riau juga mengatakan masih menunggu Heryanti Hasan kembali dari Jakarta. ‘’Belum ada keputusan akan banding atau tidak,’’ kata Budhi Yan.
Untuk diketahui, hakim PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan pasangan WIN atas KPU Riau dalam sidang, Rabu (3/7) lalu.
Sebelumnya, pasangan dari jalur independen ini digugurkan KPU untuk mengikuti tahapan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) karena dianggap tidak bisa memenuhi ketentuan berkas dukungan untuk calon perseorangan hingga batas waktu yang ditentukan.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Ilhamdi Taufik mengatakan sangat sulit sekali untuk membahas dan menganalisa kasus gugatan WIN terhadap KPU yang dikabulkan oleh PTUN Pekanbaru. ‘’Saya tidak memegang vonis dari PTUN,’’ kata Ilhamdi.
Namun demikian, menurut Ilhamdi, jika KPU menerima putusan tersebut, maka putusan mengabulkan gugatan WIN tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap.
‘’Putusan itu akan mempunyai kekuatan hukum tetap jika KPU menerima dan tidak banding,’’ kata Ilhamdi.(fia)