JAKARTA (RP) - Seluruh asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD yang diundang oleh Komisi II DPR untuk membahas RUU Pemilukada, diklaim telah sepakat dengan rumusan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh DPRD.
Unsur Pemda yang diundang adalah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi).
‘’Dengan berbagai argumentasi mereka mendukung usulan pemerintah, bahwa pemilihan gubernur adalah lebih baik dilakukan oleh DPRD, karena akan mengurangi resiko konflik, mengurangi kost politik, dan gubernur yang terpilih akan lebih berkualitas,” kata Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, Kamis (5/7), di Jakarta.
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Golkar itu menambahkan, mereka merujuk pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa ‘gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Namun, lanjut Nurul, untuk Pemilukada di tingkat kabupaten/kota mereka meminta dipilih secara langsung. ‘’Sementara Asosiasi DPRD Kabupaten malah menginginkan untuk dipilih melalui DPRD mulai dari gubernur maupun bupati wali/kota,” tambahnya.
Selain itu, kata Nurul, asosiasi pemerintah provinsi menginginkan gubernur dan Wagub tetap satu paket. Menurut mereka, apabila tidak dilakukan satu paket akan rentan konflik dengan gubernur terpilih. Mereka berpendapat bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah jabatan politis, bukan jabatan karir.
‘’Hanya saja, perlu pengaturan yang jelas mengenai kewenangan gubernur dan wagub sehingga tidak terjadi konflik kewenangan,” tambah bekas artis papan atas Indonesia itu.
Dia juga menegaskan, keberadaan wakil kepala daerah dari jalur non politik ditolak oleh semua asosiasi. ‘’Majunya keluarga incumbent mereka dukung, karena kalau dilarang bisa menimbulkan pelanggaran HAM,” pungkasnya.(boy/izl)