(RIAUPOS.CO) -Meski pilkada serentak 2015 diwarnai banyak masalah terkait dengan data pemilih, pasal-pasal yang mengatur daftar pemilih tetap (DPT) tidak masuk draf revisi UU Pilkada. Pemerintah beralasan, metode yang ada saat ini sudah cukup baik. Hanya, dalam pelaksanaannya, memang diperlukan sedikit perubahan dan koordinasi yang lebih baik. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dalam pilkada 2017, metode penentuan DPT masih bersumber dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dikeluarkan instansinya.
‘’Jadi satu pintu. Tidak boleh lagi DP4 milik dispendukcapil kabupaten/kota diberikan ke KPU daerah,’’ ujar Zudan di Jakarta kemarin. Dari hasil koordinasi dengan KPU pusat, diputuskan tidak memasukkan warga sebagai pemilih bila belum terdaftar dalam DP4. Langkah itu dimaksudkan untuk menghindarkan terulangnya kasus pemilih ganda. Sebab, bisa jadi warga bersangkutan masih terdaftar di DP4 kampung halamannya.
‘’Misalnya, seseorang sudah tiga tahun pindah ke Jakarta. Tapi, dia belum pindah kependudukan. Jangan sampai diberi hak pilih di Jakarta hanya karena sudah tinggal tiga tahun, enggak boleh itu,’’ imbuhnya. Menurut Zudan, harus ada mekanisme surat pindah yang dikeluarkan dispendukcapil, bukan oleh kecamatan sebagaimana berjalan selama ini. Sebab, kecamatan tidak memiliki data kependudukan seperti dispendukcapil yang memang berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
‘’Cara menghitungnya gampang. DP4 ditambah penduduk yang datang, ditambah yang (usianya) 17 tahun, dikurangi yang mati. Itulah nanti jadi DPT,’’ jelas lulusan Universitas Diponegoro tersebut. Rencananya, DP4 diberikan kepada KPU pada pertengahan Juli 2016.(far/c9/pri/eko/JPG)