PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ombudsman RI Perwakilan Riau mengharapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Riau dapat membentuk unit pengelolaan pengaduan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Unit pengelolaan pengaduan diharapkan dapat menjadi sarana positif bagi masyarakat yang mengeluhkan penyelenggaraan pelayanan publik. Apalagi keberadaan unit pengelolaan pengaduan merupakan amanat dari UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Harapan ini dikemukakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri kepada Riau Pos, Rabu (5/2) melalui telepon selulernya.
Komitmen itu disampaikan usai menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) beserta seluruh UPTD Disdukcapil Kota Pekanbaru, Rabu (5/2) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau.
Pertemuan yang digelar kemarin untuk mengklarifikasi sejumlah laporan masyarakat atas pelayanan di Disdukcapil Kota Pekanbaru. Pada pertemuan itu Ombudsman juga melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada kesempatan itu, Ahmad Fitri yang didampingi Asisten Ombudsman Bambang Pratama dan Dasuki, menyambut baik upaya yang dilakukan Disdukcapil Kota Pekanbaru dalam merespon sejumlah aduan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman.
Ahmad juga mengharapkan Disdukcapil beserta UPTD bisa terus memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat walaupun memiliki keterbatasan pegawai dan infrastruktur pendukungnya.
Atas harapan yang disampaikan Ombudsman, Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharuddin mengemukakan, mengatakan Disdukcapil kembali akan mengaktifkan unit pengelolaan pengaduan yang sudah pernah ada sebelumnya.
Menurutnya, unit pengelolaan pengaduan tidak optimal menjalankan tugasnya karena terbatasnya SDM yang dimiliki Disdukcapil Pekanbaru.
Selain itu, pihak Diskdukcapil memberikan klarifikasi atas beberapa laporan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman. Salah satu laporan yang cukup banyak dilaporkan adalah masalah penundaan berlarut dalam pembuatan e-KTP.
Menurut Baharuddin, masalah e-KTP memang masih menyisakan masalah hingga saat ini, terutama lamanya waktu penyelesaian pembuatan e-KTP tersebut. Namun masalah itu bisa selesai setelah adanya keputusan pemerintah yang menetapkan masih berlakunya KTP yang lama.
Pada kesempatan tersebut, pihak Disdukcapil juga mengeluhkan persoalan infrastruktur pendukung pelayanan yang mereka miliki.
Fasilitas pendukung pelayanan dan jumlah SDM yang terbatas membuat Disdukcapil juga kesulitan dalam memberikan pelayanan publik yang prima.(rio)