PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Riau tetap akan memastikan caleg dan calon DPD tidak memasang iklan kampanye lagi di media massa. Bila masih ada, Sentra Gakkumdu akan mencari bukti-bukti dan melakukan penyidikan pidana.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu sudah memanggil 21 caleg dan dua calon DPD RI asal Riau untuk membuat pernyataan tidak akan melanggar aturan kampanye yaitu kampanye di luar jadwal, pada Selasa (3/2) lalu.
Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (5/2) mengatakan, dari keterangan sejumlah caleg itu, ada yang sudah menyatakan tidak akan memasang iklan kampanye lagi di media massa, tapi ada sebagian juga yang belum hadir.
‘’Memang sebagian sudah tanda tangan surat pernyataan, tapi ada juga yang tidak datang. Sentra Gakkumdu menjadwalkan ulang pemanggilan dan kami akan terus pantau aktivitas kampanye caleg dan calon DPD ini, jangan ada lagi yang melakukan kampanye di luar jadwal,’’ kata Rusidi.
Sebelumnya, Bawaslu Riau sudah mengingatkan berulangkali agar tidak ada caleg yang memasang iklan kampanye, namun karena imbauan Bawaslu tidak ditanggapi maka Bawaslu meneruskan laporan mereka ke Sentra Gakkumdu.
‘’Bagaimana perkembangannya setelah diperingatkan akan kami pantau,’’ kata Rusidi.
Sementara itu Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq mengatakan, berbagai celah hukum dan aturan dalam pemilu terbukti tidak efektif meminimalisir berbagai praktik kampanye terselubung dalam berbagai kemasan acara melalui media massa dan televisi. Kondisi tersebut menurut Mahfudz, semakin diperparah karena penyelenggara pemilu lebih memilih jalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang terurus secara baik.
”Akhirnya dugaan pelanggaran yang dikoordinir secara baik berjalan sebagaimana yang mereka rencanakan,” kata Mahfudz Siddiq, di Jakarta, Rabu (5/2).
Komisi penyiaran indonesia (KPI), lanjut Mahfudz, yang semula diharapkan mampu berbuat banyak mengawasi penyelenggaraan siaran televisi agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku juga semakin sulit untuk diharapkan.(rul/jpnn)