Besok, Sidang Perdana Sengketa Pilgubri

Politik | Senin, 06 Januari 2014 - 10:29 WIB

PEKANBARU (RP) - Sidang perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau 2013 putaran kedua akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/1).

Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 putaran kedua, Herman Abdullah dan Agus Widayat (HA) yang didaftarkan 11 Desember 2013 lalu tersebut, menolak putusan KPU Provinsi Riau yang menetapkan pasangan calon H Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman (Aman) sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi menyatakan KPU Riau merencanakan yang akan hadir di MK adalah Asmuni Hasmy.

”KPU sudah mempersiapkan kuasa hukum yaitu Pak Heru Widodo. Sementara Komisioner KPU Riau yang siap untuk berangkat ke MK itu adalah Pak Asmuni. Nantinya setelah mendengarkan gugatan maka akan kami cari jawabannya,’’ kata Edy Sabli akhir pekan lalu.

Sebelumnya, pasangan HA melalui kuasa hukumnya Muharnis MS SH menggugat karena menilai adanya pe=langgaran yang terstruktur sistemik dan masif yang dilakukan oleh KPU Riau dan jajarannya.

Nantinya, dalam persidangan itu, bertindak atas nama pasangan HA, Miharnis akan memohon kepada hakim di MK untuk membatalkan keputusan yang telah dibuat KPU Riau nomor 168/Kpts/KPU-Prov-004/2013 tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 putaran kedua tanggal 6 Desember 2013.

Muharnis juga akan meminta MK untuk membatalkan Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 putaran kedua di tingkat KPU Provinsi Riau atau Formulir Model DC-KWK.KPU tanggal 6 Desember 2013.

Di tempat berbeda, tim advokasi pasangan Aman, Eva Nora SH mengatakan sudah siap menghadapi sidang. ”Kami siap untuk mempertahankan keputusan yang dibuat oleh KPU Riau,’’ kata Eva Nora.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook