JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 9 hakim MK akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan jadwal sidang dan putusan akhir dari jalan panjang Pilkada di kota Bertuah.
‘’Saya sudah menerima laporan dari KPU Pekanbaru tentang keputusan hasil PSU. Minggu depan akan segera dibicarakan di internal hakim-hakim MK,’’ kata Mahfud MD pada JPNN di Jakarta, Jumat (6/1).
Perihal adanya pengguguran salah satu calon oleh KPUD Pekanbaru, imbas dari ketetapan sidang pleno yang memutuskan Firdaus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menurut Mahfud juga akan menjadi dasar pertimbangan putusan. Namun demikian, mengenai hasil akhirnya tetap melalui proses sidang.
‘’Pokoknya semua informasi akan dipertimbangkan. MK pasti akan memutuskan dengan seadil-adilnya. Termasuk apakah ada kemungkinan menggugurkan atau tidak menggugurkan pasangan calon. Semua itu nanti tergantung alasan dan bukti-buktinya,’’ jelas Mahfud.
Kembali ditegaskan olehnya, MK tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun.‘’Saya imbau masyarakat Pekanbaru tetap tenang. Tunggu putusan MK saja, karena putusan adalah jalan mengakhiri sengketa,’’ imbaunya.
Sebelumnya Mahfud menolak dengan tegas penilaian di masyarakat yang menyebutkan, bahwa putusan akhir sengketa Pilkada selalu ditentukan palu hakim MK. Setiap gugatan yang masuk ungkapnya, selalu diputuskan sesuai dengan kaedah hukum dan ketentuan UU yang berlaku. Pegangan para hakim MK adalah dengan memperhatikan sanksi dan bukti di ruang sidang.
‘’Tetap yang menentukan hasil akhir Pilkada itu adalah suara rakyat. Buktinya, sepanjang 2010-2011 dari 330 kasus sengketa Pilkada yang masuk ke MK, hanya 29 saja yang dikabulkan karena terbukti. Lainnya kita tolak, artinya kita setuju dengan pilihan rakyat,’’ ungkap Mahfud.
‘’Semua ini hanya soal kesadaran politik saja. Makanya saya sarankan, lebih baik tidak usah berperkara ke MK. Kalau tidak cukup bukti nanti kalah juga,’’ tambah Mahfud. (afz/jpnn)