KPU Gugurkan Firdaus, PAS Lapor Polda

Politik | Jumat, 06 Januari 2012 - 06:52 WIB

KPU Gugurkan Firdaus, PAS Lapor Polda
Ketua Tim Koalisi PAS drh Chaidir MM membuat laporan ke Polda Riau terkait surat dari KPUD Kota Pekanbaru yang menyatakan Firdaus gugur sebagai calon Wali Kota Pekanbaru, Kamis (5/1/2012). (Foto: defizal/riau pos)

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru menetapkan pengguguran calon Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT dan mengusulkan penetapan pengguguran tersebut bersamaan dengan  berkas laporan pelaksanaan PSU Pemilukada Pekanbaru yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), 3 Januari 2012 lalu.

Tidak saja seputar tahapan pelaksanaan PSU, dalam laporan yang disampaikan juga diserahkan penetapan perolehan suara pasangan calon.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Memang dalam laporan kita ke MK yang sudah disampaikan melalui kuasa hukum kita kemarin, 3 Januari 2012 itu, ada memuat laporan pelaksanaan PSU Pemilukada Pekanbaru secara keseluruhan dan laporan usulan pengguguran H Firdaus ST MT sebagai calon,’’ aku Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal AR SSos MSi yang ditanya Riau Pos, Kamis (5/1).

Menurutnya, usulan tersebut merupakan muara dari kesimpulan yang sudah dibuat KPU Pekanbaru sebelumnya yakni, kalau calon Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT tidak memenuhi syarat (TSM) maju sebagai calon.

‘’Jadi ini memang muara dari TSM yang sudah disimpulkan lalu. Dan kita menyampaikan itu ke MK sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan PSU yang sudah dilaksanakan KPU Pekanbaru,’’ ujarnya.

Laporan usulan pengguguran tersebut, diakui Tengku Rafizal sudah disampaikan melalui kuasa hukum KPU Pekanbaru bersama laporan lainnya ke MK. Usulan tersebut tindak lanjut dari amar putusan MK yang disampaikan ke KPU Pekanbaru 7 Desember 2011 lalu.

MK dalam amar putusannya tersebut salah satu poinnya menyebutkan, kalau KPU Pekanbaru diminta menyampaikan semua laporan rangkaian pelaksanaan PSU Pemilukada Pekanbaru, termasuk kalau ada temuan pelanggaran administrasi maupun pidana disampaikan dalam satu paket laporan KPU Pekanbaru ke MK.

‘’Atas amar putusan MK tersebutlah, KPU Pekanbaru menyampaikannya ke MK. Terserah MK memutuskannya nanti,’’ bebernya.

Menyinggung soal pengaduan pidana yang disampaikan Tim Koalisi PAS ke Polda Riau, Tengku Rafizal tak banyak berkomentar. Karena apa yang dilaporkan masih wilayah KPU Pekanbaru.

‘’Apa yang dilakukan ini masih domainnya (kewenangan, red) KPU Pekanbaru. Yakni TMS salah satu calon yang ditindaklanjuti dengan usulan pengguguran. Dan ini masih pelanggaran administrasi bukan pidana,’’ terangnya.

Apa yang dilaporkan KPU Pekanbaru ke MK sudah diputuskan dalam rapat pleno KPU Pekanbaru tanggal 28 Desember 2011 lalu yang dituangkan dalam SK KPU Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011 tertanggal 28 Desember 2011.

Karena itu, saat ini KPU Pekanbaru tetap menunggu prosesnya di MK yakni persidangan MK. ‘’Soal jadwal sidangnya kapan kita menunggu dari kuasa hukum kita,’’ imbuhnya.

Ditanya alasan KPU Pekanbaru tetap melaksanakan PSU 21 Desember 2011 dengan dua pasang calon meski salah satu calon disimpulkan TSM (tidak memenuhi syarat), Tengku Rafizal menjelaskan, kalau poin lainnya dalam amar putusan MK tersebut mengatakan, memerintahkan KPU Pekanbaru untuk tetap melaksanakan PSU Pemilukada Pekanbaru dengan dua pasangan calon, yakni pasangan H Firdaus ST MT-Ayat Cahyadi dan pasangan Dra Hj Septina Primawati-Erizal Muluk.

Dengan keputusan itu, KPU Pekanbaru harus menjalankannya sesuai dengan amar putusan MK. Dua anggota KPU Pekanbaru lainnya, Makmur Hendrik dan Fachri Yasin yang ditemui Riau Pos sebelumnya di Kantor KPU Pekanbaru, lebih memilih tutup mulut.

“Kalau soal itu sebaiknya tanya saja langsung ke kuasa hukum yang sudah kita tunjuk. Karena etikanya, begitu sudah dilimpahkan ke kuasa hukum, semuanya diserahkan pada kuasa hukum. Dan saya tak bisa menjawab apa yang ditanyakan,” ujarnya.

Tapi Makmur Hendrik tak memungkiri apa yang disampaikan ke kuasa hukum KPU Pekanbaru sudah dirumuskan anggota KPU Pekanbaru dalam pleno sebelumnya.

Soal ini juga disampaikan oleh kuasa hukum KPU Pekanbaru Maqdir Ismail saat menyerahkan laporan KPU ke MK.

Dalam kesempatan tersebut. KPU juga menyampaikan permohonan tindak lanjut digugurkannya H Firdaus ST MT sebagai calon Wali Kota Pekanbaru tahun 2011.

‘’Hari ini (Selasa 3/1), red) kita sudah serahkan laporan ke MK soal pelaksanaan PSU Pemilukada Pekanbaru dan permohonan tindak lanjut digugurkannya atas nama Firdaus sebagai calon Wako Pekanbaru tahun 2011,’’ ujar Maqdir kepada Riau Pos usai laporan tersebut diserahkan.

Fachri Yasin mengatakan, untuk jalannya persidangan, KPU Pekanbaru sejauh ini memang belum mengetahui kapan jadwal sidangnya.

Mereka sendiri masih menunggu informasi dari kuasa hukum KPU Pekanbaru. Namun dilihat dari amar putusan MK sendiri, masa berakhir amar putusan MK berakhir 4 Januari 2012.

Selanjutnya, Lembaga Pengawas mulai dari KPU Pusat, Bawaslu Pusat, KPU Riau maupun Panwaslu Pekanbaru, diminta menyampaikan laporan tersendiri seputar pelaksanaan PSU Pekanbaru 2011. Paling lambat tujuh hari setelah masa berakhir pelaksanaan PSU.

Dilihat dari agenda itu, kemungkinan persidangan MK baru akan dilaksanakan pekan ketiga Januari 2012.

“Tapi pastinya kapan persidangan dilaksanakan, kita tunggu saja infonya dari kuasa hukum kita. Namun yang jelas, kita berlima akan hadir dalam persidangan,” terang Fachri Yasin.

Laporkan KPU

Tim Koalisi Pemenangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT-Ayat Cahyadi (biasa disebut PAS) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru ke Polda Riau, Kamis (5/1).

Ini terkait dengan keputusan KPU mengajukan permohonan tindak lanjut digugurkannya H Firdaus ST MT sebagai salah seorang calon wali kota disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersamaan dengan laporan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa waktu lalu.

Ketua Tim Koalisi PAS, drh Chaidir MM mengatakan terkejut menerima keputusan KPU Pekanbaru yang menggugurkan Firdaus ST MT sebagai calon Wali Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikannya usai melaporkan KPU Pekanbaru ke Mapolda Riau, Kamis (5/1) siang.

‘’Kita merasa ini sangat merugikan Firdaus beserta seluruh partai koalisi pendukungnya. Karena, untuk membuat sebuah keputusan itu ada aturan mainnya. KPU tidak bisa membuat keputusan sesuka hatinya. Kalau dasarnya urusan dengan sengketa Pilkada, itu sudah kadaluarsa,’’ ujar Chaidir kepada wartawan.

Ia mengatakan, bahwa kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota itu sudah definitif pada tanggal 4 April yang lalu.

‘’Itu sudah tidak bisa diganggu gugat. Kalau dasarnya kasus pidana, ini sedang berproses di kepolisian, Artinya, apa yang dipakai sebagai dasar penetapan itu?’’ lanjut Chaidir mempertanyakan.  

Dijelaskan Chaidir yang saat itu didampingi pengacara Tim Koalisi PAS, Armailis SH, yang dilaporkan pihaknya kepada polisi adalah Ketua KPU Pekanbaru beserta Komisionernya.

Sementara itu, Pengacara Tim Koalisi PAS, Armilis mengatakan, pihaknya melaporkan KPU Pekanbaru ke Polda Riau dalam laporan STPL/7/I/2012/SPKT/RIAU atas pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, 266 KUHP tentang perintah menggunakan surat palsu, 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, 416 dan 417 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan 115 Ayat 2 Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, mengenai menghilangkan hak dipilih dan memilih.

Sebagai Kuasa Hukum, Armilis SH mengatakan produk hukum Keputusan KPU Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011 mengandung sanksi pidana.

‘’Inilah makanya kita datang ke Polda Riau untuk menuntut diselesaikan kasus ini secara hukum,’’ ujar Armilis.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Syarif Pandiangan membenarkan telah menerima laporan dan tentunya akan malakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor dan saksi-saksi.

‘’Penyidik akan mempelajari laporan itu dulu,’’ ujar Pandiangan.

MK Tak Berwenang Gugurkan Calon

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menggugurkan Firdaus, kini bagai bola liar. Disebut, semua kewenangan untuk menentukan hasil akhirnya ada di lembaga hukum tertinggi ini.

‘’MK tidak punya kewenangan apapun untuk menggugurkan calon. MK itu hanya mengadili hasil,’’ tegas Mahfud pada Riau Pos saat ditemui di Istana Negara, Kamis (5/1).

Mahfud juga menolak dengan tegas penilaian di masyarakat yang menyebutkan, bahwa putusan akhir sengketa Pemilukada selalu ditentukan palu hakim MK.

Setiap gugatan yang masuk, selalu diputuskan sesuai dengan kaedah hukum dan ketentuan UU yang berlaku. Pegangan 9 hakim MK adalah dengan memperhatikan sanksi dan bukti di ruang sidang.

‘’Tetap yang menentukan hasil akhir Pilkada itu adalah suara rakyat. Buktinya, sepanjang 2010-2011 dari 330 kasus sengketa Pilkada yang masuk ke MK, hanya 29 saja yang dikabulkan karena terbukti. Lainnya kita tolak, artinya kita setuju dengan pilihan rakyat,’’ ungkap Mahfud.

Jika pada akhirnya ada pihak-pihak merasa dirugikan dengan keputusan MK, menurutnya tergantung dari kesadaran berpolitik dan pemahaman hukum mereka yang menilai.

Mahfud pun meminta masyarakat tidak perlu resah dan menduga-duga, karena MK selalu bekerja sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku tanpa bisa diintervensi pihak manapun.

‘’Semua ini hanya soal kesadaran politik saja. Justru hasil akhir itu kembali pada suara rakyat, jadi bukan MK yang menentukan dan tidak perlu dirisaukan. Makanya saya sarankan, lebih baik tidak usah berperkara ke MK. Kalau tidak cukup bukti nanti kalah juga,’’ kata Mahfud.

KPUD Pekanbaru Dikritisi

Di bagian lain, mantan Ketua MK, Prof Dr Jimly Asshiddiqie, menilai bola liar Pemilukada Pekanbaru tidak perlu terjadi andai KPU menjalankan tugasnya secara konsisten.

Keputusan menyatakan Firdaus sebagai calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun tetap melaksanakan PSU merupakan langkah fatal.

‘’Kalau TMS kenapa menggelar PSU? Kalau TMS-ya calon harus digugurkan sejak awal. KPUD Pekanbaru itu bisa dituntut ke Dewan Kode Etik atau kehormatan di pusat dan sangat bisa diberhentikan dengan tidak hormat,’’ tegas Jimly.

Akibat tetap melaksanakan PSU, maka masyarakat Kota Pekanbaru yang dinilai menjadi korbannya karena telah menyalurkan hak suara mereka.

Pengguguran Firdaus pun disebut tidak bisa mempengaruhi keputusan akhir di MK karena lembaga ini hanya akan melakukan sidang perkara satu kali.

Pegangan utama MK adalah amar putusan sebelumnya yakni menyelenggarakan PSU.

‘’Jadi tidak ada sidang apapun lagi. Hasil PSU merupakan tanggung jawab KPU untuk dilaporkan ke MK dan hasilnya sah. Demokrasi itu jangan dimain-mainkanlah yang nanti malah berakibat rusuh. Ini pelajaran buat KPU untuk konsisten dengan keputusan mereka sendiri,’’ kata Jimly.(rul/ali/dac/afz//izl/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook