PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau sedang menjalani masa reses. Sesuai jadwal, kegiatan itu akan dilangsungkan mulai 3-8 Desember 2018. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau meminta dewan agar tidak melakukan pelanggaran kampanye saat reses. Seperti memberikan sembako atau barang bernilai lainnya dengan mengajak warga memilih.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Selasa (4/12). Ia menjelaskan, reses memang sebuah kewajiban dewan dalam melaksanakan tugasnya.
“Memang sudah sebuah kewajiban. Tapi berhubung masa kampanye telah dimulai, maka aturan yang mengikat calon legislatif juga sudah berjalan,” ujarnya.
Ia tidak melarang bila anggota DPRD membagikan sembako. Asal tidak melanggar aturan hukum. Ditambah dengan tidak mengajak masyarakat untuk memilih kembali dewan yang melaksanakan reses pada periode berikutnya.
“Ya saya kemarin juga sudah sempat sampaikan kepada anggota DPRD. Memang katanya enggak masalah membagikan sembako. Tapi saya minta jangan ada ajakan memilih dia. Artinya kegiatan reses tetap seperti biasa. Tanpa ada embel-embel ajakan memilih,” terangnya.
Sejauh ini, kata dia banyak anggota DPRD yang memanfaatkan masa reses sebagai ajang kampanye. Karena kegiatan yang diadakan hingga membagi sembako menggunakan uang negara. Hal itu menjadi sebuah pelanggaran bila diselipkan kegiatan kampanye. Karena di dalam aturan sendiri sudah dijelaskan bahwa kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Secara aturan sudah. Kalau memang tetap nekad berkampanye saat reses ya siap-siap berhadapan dengan kami. Unsurnya banyak bisa politik uang, penyalahgunaan uang negara. Bagi masyarakat yang mendapati kami juga persilahkan melaporkan ke Bawaslu,” imbaunya.(nda)