PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (3/12) melakukan pemusnahan 4.856 lembar surat suara rusak dan surat suara tak terpakai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2015, bertempat dihalaman kantor KPU Rohul.
Pemusnahan surat suara Pilkada Rohul itu, dilakukan dengan cara dibakar oleh Ketua KPU Rohul Fahrizal ST MT bersama Komisioner KPU, Anggota Panwas Rohul Gumer Siregar, Perwakilan Polres Rohul dan Kasubag di lingkungan Sekretariat KPU Rohul.
Sehari sebelumnya, Rabu (2/12), pukul 14.40 Wib, KPU bersama Panwas dan Polres Rohul juga melaksanakan penghapusan atau pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai dengan cara dipotong-potong di lokasi percetakan di Pekanbaru dengan jumlah 28.538 lembar.