Riau Pos Online - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Siswono Yudhohusodo, mengatakan sejak 2009 sampai hari ini BK sudah memberi sanksi atau hukuman terhadap 28 wakil rakyat yang ada di Senayan.
"Kalau jumlah anggota DPR semuanya ada 500-an lebih, itu sekitar tiga persen," kata Siswono, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (5/12).
Dijelaskan Siswono, terhadap 28 anggota DPR itu, dua orang di antaranya diberhentikan dari DPR. Kemudian, ada enam anggota itu dalam proses mengundurkan diri. Berikutnya, ada tujuh anggota diberhentikan sementara, empat anggota dipindah dari komisi, tiga anggota dilarang memimpin alat kelengkapan dewan, panitia kerja daln lain-lain. "Tiga teguran tertulis, dua diberhentikan," beber mantan menteri di era orde baru itu.
Ia mengatakan jujur diakui bahwa seperti peristiwa sebelumnya pelanggaran itu memang dilakukan oleh beberapa anggota DPR. Dicontohkan ada kasus DPID, kasus Al Quran di Kementerian Agama, masalah Solar Shell di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hambalang dan juga Wisma Atlet.
Diakuinya memang ada anggota DPR menyimpang. Namun, ia menyesalkan karena digeneralisir seolah-olah semua anggota DPR menyimpang. "Itu juga tidak fair, karena masih sangat banyak anggota DPR yang menjalankan tugasnya dengan sangat baik untuk bangsa dan negara," pungkas politisi Partai Golkar itu.
Nanti Malam
Badan Kehormatan DPR, nanti malam akan menggelar sidang pengambilan keputusan terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR yang dilaporkan memerasan perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Wakil Ketua BK, Siswono Yudhohusodo mengatakan, rapat itu akan digelar nanti malam di Wisma DPR, Kopo, Jawa Barat dan bersifat tertutup.
Siswono juga enggan membocorkan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota parlemen tersebut. "Saya tidak bisa menyampaikan terlebih dahulu karena ini masih dalam proses. Saya tidak ingin berspekulasi," kata Siswono, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (5/12).
Ia menambahkan, BK itu bersifat rahasia, karenanya tidak bisa menyampaikan hasil prosesnya. "Masyarakat bisa mendapatkan pemberitaan setelah keputusan itu diambil," ujarnya.
Saat ditanya mengapa rapat tersebut harus dilaksanakan malam hari dia menjawab secara diplomatis. Menurutnya, jika dilakukan malam hari maka 11 anggota BK bisa hadir. "Setiap hari anggota dewan ada acara tidak hanya di komisinya, tapi bisa di panja (panitia kerja) bisa di pansus (panitia khusus). Dengan malam hari, 11 anggota bisa hadir," ujar politisi Partai Golkar itu.
Lantas kenapa harus di Wisma Kopo? "Karena kalau anggota itu datang sore bisa ada ruangan untuk istirahat terlebih dahulu, tempatnya nyaman untuk ambil keputusan," kata Siswono.
Dia buru-buru membantah saat disindir apakah ada deal-deal tertentu dalam pengambilan keputusan itu lantaran memilih waktu malam hari dan lokasi yang relatif jauh. "Oh tidak ada," tegasnya. (boy/jpnn)