Tetapkan DPT, KPU Dianggap Paksakan Diri

Politik | Selasa, 05 November 2013 - 14:35 WIB

JAKARTA (RP) - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 sebanyak  186.612.255 pemilih menuai kritikan. Lembaga penyelenggara pemilu yang dimpimpin Husni Kamil Manik itu dianggap terlalu memaksakan diri.

"Akhirnya KPU memaksakan diri menetapkan DPT pemilu 2014. KPU mencatat jumlah pemilih sebesar 186.612.255 pemilih. Nama penetapan ini dapat disebut dengan istilah DPT Bercatatan," kata Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti dalam siara persnya, Selasa (5/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Ray, DPT tersebut dinamai DPT Bercatatan lantaran masih ada ada sekitar 10,4 juta pemilih yang ditetapkan tidak memenuhi unsur pasal 33 ayat (2) UU No 8/2012. Sebagian besar masalah dari total 10,4 juta pemilih tersebut karena tidak memiliki NIK.

Menurut Ray, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, seperti bagaimana nasib dari 30 juta data pemilih yang menurut pernyataan Kemendagri telah dimasukkan ke Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tetapi menghilang di DPSHP dan dengan sendirinya memiliki potensi tidak tercantum dalam DPT.

Dijelaskan, total pemilih menurut versi DP4 mencapai 190-an juta pemilih, sementara dalam DPT hanya 186.612.255. Artinya ada selisih antara DPT dengan DP4 hanya sekitar 4 jutaan. Angka ini bisa jadi realistis karena faktor penyisiran KPU.

"Masalahnya adalah jika 30 juta yang dinyatakan Mendagri tidak ada di DPT artinya setidaknya 24 juta dari jumlah DPT yang sekarang menjadi pertanyaan sumbernya. Dari manakah itu? Apakah Mendagri yang tidak tepat membaca data atau seperti apa?" urai Ray Rangkuti.

Sementara melihat kenyataannya, dari total 186.612.255 DPT hanya 10.4 juta yang tidak memiliki identitas NIK atau KK. Karena itu Ray mempertanyakan siapa yang datanya tepat di antara dua lembaga ini. (Fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook