JAKARTA (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2014.
Keputusan KPU tersebut diiringi pekerjaan rumah untuk menyelesaikan 10,4 juta data pemilih yang masih bermasalah.
Dalam rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap, KPU melansir jumlah pemilih 186.612.255 orang. Perinciannya, 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172645 pemilih perempuan.
Sementara pemilih di luar negeri tercatat 2.010.280 orang. Adanya data pemilih bermasalah plus permintaan penundaan oleh sejumlah partai politik tidak mengubah rencana KPU menetapkan DPT dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU kemarin. Mereka berpandangan, jika ditunda lagi, tahapan Pemilu berikutnya akan terpengaruh.
‘’Sekiranya sikap KPU ini berbeda dengan partai politik, kami mohon maaf. Tanpa menghilangkan hak konstitusional publik dan partai politik, kami menetapkan DPT untuk Pemilu 2014,’’ ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno terbuka yang berakhir malam tadi pukul 20.15. Ia mengatakan, penetapan tersebut disertai konsekuensi untuk mengubah atau menyempurnakan 10,4 juta data pemilih yang belum lengkap.
‘’Ini harus dituntaskan karena kami yakin bahwa 10,4 juta ini secara faktual orangnya ada,’’ kata Husni.
Mantan komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat itu mengungkapkan, hingga kini belum ada laporan bahwa ada di antara 186 juta pemilih tersebut yang terindikasi sebagai pemilih fiktif.
Anggota KPU Hadar Navis Gumay menambahkan, persoalan 10,4 juta pemilih dalam DPT itu berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kelengkapan data sesuai dengan undang-undang.(fal/c4/fat/jpnn/ade)