Laporan Mahyudi, Jakarta mahyudi@riaupos.co
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) digoncangkan dengan tertangkap tangannya Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak menganggu persidangan yang dilakukan di lembaga itu.
Termasuk sengketa Pemilihan Gubernur Riau (pilgubri) yang sudah memasuki persidangan terakhir yaitu pengucapan putusan terkait permohonan yang diajukan pasangan calon Achmad-Masrul Kasmy (Beramal) dan bakal calon Wan Abubakar-Isjoni (WIN) atas hasil rekapitulasi suara oleh KPU Riau.
“Persidangan di MK akan tetap berjalan seperti biasa. Hanya jam dan waktu yang diatur. Semuanya akan berjalan seperti biasa, dan kami akan tetap menyelesaikannya secara profesional. Ini adalah amanat paling penting dari negara” kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, Kamis (3/10) lalu.
Menurut Hamdan, beberapa kasus yang rencananya dipimpin Akil akan digantikan olehnya. Sembari menunggu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan yang baru dibentuk MK.
“Kami hakim konstitusi ingin fokus selesaikan tugas dan tanggungjawab menjalankan penyelesaian perkara-perkara yang harus tetap berjalan. Selama masih ada saya, ya saya yang gantikan,” tegas Hamdan lagi.
Dari jadwal yang tertera di website resmi MK, persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Riau 2013 nomor perkara 127/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon, H Wan Abubakar dan H Isjoni serta nomor perkara 128/PHPU.D-XI/2013 selaku pemohon H Achmad dan H Masrul Kasmy dengan agenda pengucapan putusan akan digelar, Rabu (9/9) pekan depan pukul 15:30 WIB.
Sebelumnya, melalui empat kali persidangan, majelis hakim MK sudah mendengarkan permohonan pemohom (Beramal dan WIN), jawaban termohon (KPU Riau), pihak terkait (pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat dan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman) serta kesaksian masing-masing pihak.
”Sidang pemeriksaan dalam perkara ini selesai, semua bukti tulisan dan saksi sudah diserahkan,” ungkap ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, didampingi Muhammad Alim dan Arief Hidayat pada sidang terkahir pemeriksaan perkara sengketa Pilgubri di Gedung MK, Rabu (2/10) lalu.(ade)