MA TOLAK KASASI KUBU SUDDING 

Hanura Sah Milik OSO

Politik | Senin, 05 Agustus 2019 - 21:00 WIB

Hanura Sah Milik OSO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Hanura pimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding. Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Herry Lontung Siregar mengatakan, putusan MA ini mengukuhkan kepengurusan Hanura yang sah adalah pimpinan OSO.

“Kalau mereka tidak mengerti ini, maka kami akan tuntut. Dengan adanya keputusan inkrah ini, (harapannya) mereka bisa menerima,” ucap Herry Lontung di Kantor Partai Hanura, kawasan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/8).


Adapun surat penolakan MA atas permohonan Partai Hanura pimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding ini tertuang dalam amar putusan bernomor 194K/TUN/2019 yang menyatakan dua poin utama.

Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani mengatakan, poin pertama adalah menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yang diwakili oleh Daryatmo dan Sudding. Poin kedua, menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tinggkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

“Jadi, putusan yang dikeluarkan oleh MA ini bersifat final dan mengikat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Benny menegaskan kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding tidak boleh menggunakan atau mengatasnamakan Partai Hanura dalam hal apapun. Kalau itu, dilakukan maka kubu OSO akan mengambil tindakan tegas membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Maka kepemimpinan OSO dan Herry Lontung Siregar akan mengambil tindakan tegas dan menyeret melalui jalur hukum baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Selanjutnya Benny mengatakan, Partai Hanura mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus di seluruh tingkatan mulai dari DPD, DPC, PAC, ranting, dan anak ranting tetap menjaga soliditas.

“Sehingga bisa tetap melaksanakan kerja-kerja politik organisasi demi suksesnya agenda besar dan cita-cita Partai Hanura,” pungkasnya.

Sampai saat ini, JawaPos.com sudah meminta konfirmasi kubu Daryatmo dan Sudding, namun belum ada respons. Setidaknya ada enam elite Hanura kubu Daryatmo dan Sudding yang dihubungi namun belum merespons, baik lewat sambungan telpon ataupun pesan WhatsApp.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Herry Lontung Siregar. Kepengurusan Hanura pimpinan OSO adalah yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 
Suber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook