Sepi Pendaftar di Hari Pertama

Politik | Kamis, 05 Juli 2018 - 12:20 WIB

Sepi Pendaftar di Hari Pertama
Komisioner KPU Riau. Ilham Muhammad Yasir.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Rabu (4/7). Posko yang telah dibuka sejak pukul 8.00 WIB itu terlihat sepi. Bahkan hingga posko pendaftaran ditutup, panitia masih terlihat bersantai karena tidak ada satu pun yang mendaftar.

Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir memaklumi hal itu. Menurut dia, pendaftaran bacaleg baru akan sangat ramai jelang hari terakhir pendaftaran.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

“Memang hari ini (kemarin, red) belum satu pun parpol yang mendaftarkan bacalegnya,” kata Ilham kepada Riau Pos, Rabu (4/7).

Menurut dia, parpol masih memiliki waktu selama 12 hari lagi untuk mendaftar. Ia mengimbau pihak parpol datang berkonsultasi, bila ada hal atau aturan yang meragukan. Selain membuka posko pendaftaran, pihaknya juga akan membuka sesi konsultasi untuk parpol.

“Bila ada yang ragu silakan datang. Kami akan buka konsultasi juga. Nantinya petugas kami akan memberikan penjelasan,” sebutnya.

Ia menuturkan, pada hari pertama tersebut sudah ada parpol yang datang konsultasi. Menanyakan masalah pendaftaran sebagai bacaleg tingkat DPR RI dan DPD RI.

“Tadi hanya ada konsultasi. Soal pendaftaran DPR RI dan DPD RI,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Riau sudah membuka pendaftaran bacaleg. Pendaftaran bisa langsung dilakukan ke KPU pada 4-17 Juli 2018. Namun sebelum mendaftar, terlebih dahulu parpol harus meng-input daftar bacaleg sesuai dapil pada sistem informasi pencalonan (silon) yang telah disediakan KPU.  Setelah itu, barulah utusan parpol mengirimkan hard copy berkas pendaftaran bacaleg tingkat provinsi dan DPR RI. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota pendaftaran bisa dilaksanakan parpol di KPU masing-masing daerah.

Wajib Tanda Tangan Pakta Integritas

Parpol betul-betul dituntut berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi. Dalam pedaftaran calon anggota legislatif (caleg), ketua umum dan sekretaris jenderal diwajibkan tanda tangan pakta integritas tidak mencalonkan mantan napi koruptor sebagai calon anggota dewan.

Dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, secara tegas disebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain terdapat pasal larangan, PKPU itu juga disertai formulir model B.3 yang berisikan pakta integritas. Formulir itu berisikan nama dan jabatan yang membubuhkan tanda tangan. Kemudian di bawahnya berisikan tiga pernyataan. Pertama, dalam proses seleksi bakal calon, partai menjamin seluruh bakal calon anggota dewan yang diajukan ke KPU mempunyai integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kedua, nama-nama bakal calon anggota dewan yang diajukan ke KPU bukan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan/atau korupsi. Ketiga, apabila pakta integritas itu dilanggar, maka mereka siap dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon anggota legislatif.

 “Yang tanda tangan pakta integritas sesuai jenjang masing-masing,” terang Ketua KPU RI Arief Budiman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/7).(nda/lum/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook