PEKANBARU (RP) - Dikabulkannya gugatan pasangan jalur perseorangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pemilukada Riau 2013-2018 Wan Abubakar-Isjoni yang mengenalkan diri dengan sebutan WIN oleh PTUN Pekanbaru, menjadi dilema tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
Pasalnya KPU akan melaksanakan tahapan pencetakan kertas suara yang mau tidak mau harus menunggu tuntasnya ditetapkan atau tidak pasangan WIN menjadi peserta kontestan Pemilukada Riau.
KPU sendiri belum memutuskan apakah melakukan banding atas keputusan PTUN Pekanbaru atau tidak. Sebab jika banding, tentunya akan memakan waktu lama sehingga tahapan pemilihan Gubernur Riau akan tertunda.
Untuk dilema yang terjadi ini, KPU merasa perlu untuk berkonsultasi dengan KPU pusat.
‘’Kami koordinasikan lebih dulu ke KPU RI. Tadi kami sudah ke PTUN dan salinannya belum bisa kami dapatkan. Salinan itu kami perlukan untuk berkoordinasi dengan KPU RI. Tapi untuk menghemat waktu, saya berangkat lebih dulu ke Jakarta dan staf KPU besok akan ke PTUN lagi dan mengirimkan salinan putusan melalui faksimile ke saya di Jakarta,’’ kata Komisioner KPU Heryanti dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (4/7) sore hari sebelum keberangkatannya ke Jakarta.
Terhadap sikap KPU akan banding atau tidak, PTUN Pekanbaru memberikan waktu selama 14 hari sejak putusan dijatuhkan, Rabu (3/7) lalu.
Namun, jika nantinya KPU Riau memutuskan tidak akan banding, kata Heryanti tidak akan serta merta pasangan WIN menjadi calon Gubernur Riau nomor urut 6.
‘’Masih ada proses yang harus dilalui oleh pasangan WIN, KPU akan menghitung kembali suara yang diserahkan oleh pasangan WIN yaitu sebanyak 437.170 suara. Kami berharap tidak ada lagi kesalahan dan bukti dukungan yang diserahkan harus lebih untuk menghindari kemungkinan adanya KTP yang sudah habis masa berlakunya dan KTP ganda. Intinya kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan’’ kata Heryanti.
Sementara Wan Abubakar dihubungi Riau Pos melalui telepon selularnya mengatakan siap untuk menyerahkan dukungan 437.170 suara tersebut.
‘’Kita siap melaksanakan proses selanjutnya baik itu verifikasi administrasi atau verifikasi faktual,’’ kata Wan.
Sumber Dana Kampanye Harus Jelas
Sementara itu, KPU Riau mengingatkan kepada lima pasangan calon Gubernur Riau untuk memperjelas sumber dana kampanye yang akan dilaporkan ke KPU Provinsi Riau.
Setiap dana yang tidak jelas sumbernya akan dimasukkan ke kas negara.
Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan bahwa aturan mengenai dana kampanye sudah diatur dengan jelas dalam Keputusan KPU Nomor: 21/Kpts/KPU-Prov 004/I/2013.
‘’Sumbangan dana kampanye kalau tidak jelas sumbernya dikembalikan ke kas negara,’’ kata Edy Sabli.
Laporan dari tim kampanye setiap pasangan calon Gubernur Riau dilaporkan kepada KPU Riau dan kemudian akan diverifikasi oleh kantor akuntan publik.
Edy menekankan, tim kampanye tidak diperbolehkan menerima sumbangan yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat dari negara asing dan warga negara asing termasuk larangan dari pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milih Negara.(rul)