Polda Riau Terus Selidiki Laporan PAS

Politik | Kamis, 05 Juli 2012 - 09:01 WIB

Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co

POLDA  Riau masih terus menyelidiki laporan yang disampaikan oleh Drh Chaidir terkait dugaan tindak pidana atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru nomor 79 tahun 2011 yang menggugurkan pasangan calon Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota Pekannbaru, Firdaus MT dan Ayat Cahyadi usai pemilihan suara beberapa waktu lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kubu PAS tidak menerima dengan keputusan tersebut dan menganggap putusan KPU tersebut melanggar hukum dan ketua tim, drh Chaidir, membuat laporan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kanit II Subdit I Keamanan Negara Polda Riau, Kompol Efri Yarnuri SH MSi, Rabu (4/7) di ruangannya mengatakan bahwa dalam penyelidikan yang mereka lakukan, saat ini akan memanggil Kasubdit IV (bagian hukum) Departemen Dalam Negeri, Dr Sukoco, dan ahli pidana profesor Edi Setiadi SH MH yang juga Guru Besar Hukum Pidana Univeristas Islam Bandung.

‘’Suratnya sudah kami kirimkan, pekan depan kami akan berangkat ke Jakarta untuk menemui mereka. Kami akan meminta keterangan dari kedua orang ini untuk melengkapi penyelidikan kami,’’ kata Efri.

Dikatakan Efri juga bahwa sebelumnya mereka telah meminta keterangan dari Ahli Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Prof Dr Ismansyah.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Efri mengatakan langkah berikutnya mereka akan melakukan gelar perkara tapi sebelum itu masih ada saksi lagi yang akan mereka periksa.

‘’Kami juga akan memanggil Ketua KPU Tengku Rafizal dalam waktu dekat ini untuk diperiksa sebagai saksi,’’ kata Efri.(new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook