JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merasa tak ada masalah ada jabatan Wakil Menteri PANRB.
Tjahjo menyebut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata-mata untuk penguatan Kemenpan-RB.
"Tidak masalah karena penguatan Kemenpan RB yang salah satunya melaksanakan visi misi presiden, yaitu reformasi birokrasi," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Politikus PDIP itu mengatakan belum ada sosok yang ditunjuk Jokowi untuk mengisi jabatan wakil menteri. Ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Jokowi.
"Belum ada, kita tunggu saja keputusan Bapak Presiden pada momen penambahan wamen," ujarnya.
Tjahjo menyatakan posisi Wakil Menteri PANRB juga sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Perpres itu mengatur posisi wakil menteri di Kemenpan RB. Pasal 2 Perpres tersebut menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," dikutip dari pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun