JAKARTA (RP)- Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pengajuan permohonan uji meteri Undang-Undang APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan atas dasar kemauannya pribadi. Menurut Yusril, itu dia lakukan karena permintaan masyarakat kepada dirinya selaku advokat.
‘’Permohonan itu saya ajukan atas permintaan tertulis bermaterai dari ratusan masyarakat yang menunjuk saya selaku advokat untuk melakukan langkah hukum ke MK,’’ kata Yusril Ihza Mahendra, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/4).
Meski sudah mendaftarkan perkara tersebut ke MK, menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, hingga kini permintaan serupa terus mengalir ke kantornya. ‘’Saya yakin, permintaan masyarakat itu akan terus berdatangan dari seluruh penjuru daerah,’’ imbuh Yusril.
Bahkan lanjutnya, DPD juga sudah menyiapkan langkah hukum terhadap lolosnya Ayat 6 a pada Pasal 7 UU APBN-P 2012. Yang disoal DPD menyangkut masalah proses pembuatan UU APBN-P itu yang sama sekali tidak mempertimbangkan hasil Paripurna DPD yang memutuskan menolak naiknya harga BBM.
‘’Kalau saya konteksnya permohonan uji materil, kalau DPD bakal mengajukan permohonan uji formil terhadap proses keputusan DPR itu,’’ kata Yusril lagi.
Lebih lanjut Yusril mengingatkan lembaga-lembaga terkait seperti Presiden dan DPR tidak perlu merasa tersinggung dengan permohonan uji materi UU APBN-P 2012 ke MK. Sebab dalam konteks uji materi lembaga Presiden dan DPR tidak dalam kapasitas tergugat.
‘’Presiden dan DPR dalam masalah ini tidak dalam kapasitas tergugat. Jadi yang terbaik bersikap biasa saja. Kalau majelis hakim MK meminta mereka hadir memberikan keterangan sebaiknya datang saja,’’ saran mantan Ketua Umum PBB itu.
Yusril yakin, dalam bekerja MK tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun karena argumen yang dipakai dalam bersidang murni berdasarkan yuridis. ‘’Soal politik dan lain-lainnya tidak ada urusan dengan MK,’’ tegasnya.(fas/jpnn)