Satpol PP Diminta Anggarkan Penertiban APK

Politik | Minggu, 05 Januari 2014 - 08:02 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru meminta kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengajukan usulan anggaran untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon DPR, DPD dan DPRD yang akan bertarung 2014 ini.

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru, Bustami Ramzi, mengatakan, mengingat regulasi penertiban alat peraga  kampanye itu berada di tangan pemerintah kota, yakni Satpol PP, ini juga sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang penempatan alat peraga kampanye dan penertibanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kita melakukan penertiban lebih kepada pendampingan Satpol PP dan penegakan aturan main. Domain eksekusi itu berada di tangan peserta itu sendiri yakni caleg dan parpol. Namun ketika peserta tidak mengindahkan aturan main. Maka wewenang pencabutan itu diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Panwaslu,’’ sebutnya.

Untuk itu, sebagai ibu kota provinsi dan menjadi miniatur untuk penyelenggaraan Pemilu berkualitas 9 April mendatang, Satpol PP kota diminta untuk mengalokasikan anggaran operasional terkait implementasi peraturan KPU dan penerapan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.(kun)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook