Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co
Setelah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 19 Oktober 2013 lalu, KPU Provinsi Riau mengulang kembali menetapkan jumlah DPT Pileg di Hotel Arya Duta, Sabtu (2/11). Ternyata jumlah DPT Pileg Riau menyusut 18.852 pemilih.
Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi DPT pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Hotel Grand Central, Pekanbaru, 19 Oktober lalu, KPU Provinsi Riau menetapkan jumlah DPT sebanyak 4.109.060 pemilih.
Jumlah tersebut terdiri dari 2.113.941 pemilih laki-laki dan 1.995.119 pemilih perempuan. KPU Provinsi Riau saat itu juga menetapkan ada 12.466 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 1.773 desa atau kelurahan di 163 kecamatan.
Namun setelah data tersebut dibawa oleh Ketua KPU Provinsi Riau ke KPU RI, ternyata ditemukan banyak pemilih ganda, pemilih dibawah umur, dan pemilih yang tidak ditemukan. KPU RI memerintahkan agar KPU Riau dan jajarannya melakukan verifikasi DPT selama dua pekan.
Akhirnya, Sabtu (2/11) penyusutan tersebut terlihat. Jumlah DPT Provinsi Riau yang ditetapkan pada malam itu sebanyak 4.090.208 pemilih.
Terdiri dari 2.104.106 pemilih laki-laki dan 1.986.102 pemilih perempuan. Jumlah tersebut lebih kecil daripada jumlah yang ditetapkan sebelumnya. Tapi, jumlah TPS yang awalnya 12.466 menjadi bertambah. KPU akhirnya menetapkan ada 12.469 TPS. Berarti ada penambahan tiga TPS.
Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi menyatakan bahwa, jumlah DPT yang ditetapkan itu akan mereka bawa ke KPU RI untuk dilakukan rekapitulasi DPT di tingkat nasional.
‘’Jumlah DPT tingkat nasional akan ditetapkan pada 4 November, jadi kami harus segera sampaikan jumlah ini ke Jakarta, besok pagi (kemarin, red) kami antarkan berkas DPT ini ke Jakarta,’’ kata Edy Sabli.
Anggota Dewan Protes
Penetapan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Provinsi Riau, sempat diprotes oleh perwakilan partai politik. Beberapa perwakilan partai politik mengusulkan agar jumlah DPT di lima desa tidak dimasukkan ke Kabupaten Kampar ataupun ke Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam rapat rekapitulasi yang dilakukan di Hotel Arya Duta, Pekanbaru tersebut, hadir perwakilan dari Partai Golkar Ilyas Labay yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Riau, dan perwakilan PDI Peerjuangan Tengku Rusli Ahmad yang juga Ketua Komisi B DPRD Riau serta berberapa pewakilan partai politik lainnya.
Ilyas Labay mengusulkan agar KPU tidak menetapkan lima desa masuk ke kabupaten manapun dan didata sendiri dengan membuat catatan semua kondisi dan pertimbangan agar KPU RI yang memutuskan.
Hal itu menurut Ilyas, karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melimpahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mendagri sudah memerintahkan Gubernur Riau untuk menyelesaikan tapal batas terlebih dahulu.
‘’Jadi urusan menetapkan lima desa masuk ke mana, itu bukan wewenang KPU. Itu harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau dengan cara menetapkan tapal batas. KPU hanya menetapkan jumlah DPT saja,’’ kata Ilyas Labay.
Sementara Rusli Ahmad mengatakan MK belum melakukan eksekusi, putusan MK yang mencabut lima desa dari Rokan Hulu adalah payung hukum dan harus ada turunan lebih lanjut yang ditetapkan oleh Mendagri dan Pemerintah Provinsi Riau.
‘’Secara hukum memang sudah inkrah, tapi secara teknis lima desa belum bisa dimasukkan ke Kampar karena administrasinya belum selesai. Kode lima desa tidak bisa serta merta dimasukkan ke Kampar. Sistem ini belum bisa digunakan,” kata Rusli Ahmad.
Rapat pleno rekapitulasi tersebut sempat mempertanyakan dampak bagi masing-masing kabupaten jika lima desa dipindahkan. KPU Kabupaten Kampar menyatakan tidak ada dampak yang berarti dan tidak ada sistem yang berubah, daerah pemilihan juga tidak berubah.
Tapi dari KPU Kabupaten Rokan Hulu menyatakan bahwa jika lima desa dipindah ke Kampar, ada enam orang calon legislatif (Caleg) mereka yang kehilangan ribuan pemilih. Bahkan daerah pemilihan dalam Pileg juga terganggu.
Tapi akhirnya KPU Provinsi Riau menetapkan lima desa masuk ke Kampar. Rusli Ahmad dan Ilyas Labay berusaha memprotes, tapi KPU sudah lebih dahulu mengetukkan palu menetapkannya.(ade)