PEKANBARU (RP) - Rencananya, pagi ini, usai menyoblos di TPS, Wagubri HR Mambang Mit akan melakukan pantauan ke beberapa TPS bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
‘’Rencananya akan mengunjungi beberapa TPS, usai nyoblos tentu nantinya. Direncanakan juga bersama Forkompinda,’’ ujar Mambang Mit.
Kunjungan nantinya, lanjut Wagubri, guna melihat proses pencoblosan di beberapa wilayah di Pekanbaru secara langsung sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Sebab, dalam pesta demokrasi lima tahunan yang dilaksanakan memilih pemimpin di Riau, hendaknya berjalan lancar dan aman.
Disinggung terkait TPS mana saja yang akan dikunjungi, Mambang mengatakan belum menentukan lokasi. Yang jelas selain di sekitar kediamannya, juga pada beberapa lokasi di Kota Pekanbaru.
‘’Sesuai waktu saja nanti, secukupnya. Mudah-mudahan semua berjalan lancar dan tidak ada kendala dalam pelaksanaan. Sebab pengawasan dari pihak berwenang dan penjagaan pihak keamanan juga sudah dimatangkan,’’ harapnya.
Sementara Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT juga mengajak warganya menggunakan hak pilihnya.
‘’Satu suara kita ini sangat menentukan nasib Riau lima tahun ke depan, maka mari kita gunakan hak pilih kita untuk memilih 5 pasang calon yang maju dan pilih sesuai dengan hati,’’ kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT.
Untuk pencoblosan, Wako akan melakukannya di TPS 6, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan. ‘’Selamat menggunakan hak pilih,’’ tutupnya.
Di lain kesempatan, Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau juga megingatkan, kalau masyarakat Riau berhak mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang penyelenggaraan Pilgubri. Bahkan, menurut Ketua KIP Riau Mahyudin Yusdar, masyarakat berhak untuk memantau penyelenggaraan Pemilu.
Salah satunya adalah dokumentasi kegiatan dalam bentuk foto, video maupun yang lainnya yang dibuat oleh masyarakat.
‘’Jadi, biarkan saja kalau ada masyarakat ingin mendokumentasikan hasil pilihannya atau hasil penghitungan suara di TPS agar seandainya terjadi sengketa Pemilu, dokumen tersebut dapat dijadikan bukti pada saat persidangan,’’ tegas Mahyudin Yusdar, Selasa (3/9) di Pekanbaru.
Dengan begitu, akan mendorong partisipasi keterbukaan informasi publik di bidang Pemilu. Namun, kata Mahyudin, hak masyarakat tersebut ada batasnya.
Setelah surat suara dimasukkan dalam kotak suara baik itu saat pencoblosan dan pengiriman bahan ke tingkat yang lebih tinggi, maka masyarakat tidak mempunyai hak lagi untuk mengetahui informasi yang berada dalam kotak tersebut.
‘’Kita sering ditanya oleh masyarakat seberapa jauh peran mereka dalam penyelenggaran Pemilu, terutama pada saat hari pencoblosan,’’ ungkap Mahyudin.(gus/*4)