TERKAIT PILGUBRI

Tiga Pihak Sampaikan Kesimpulan di PTUN

Politik | Rabu, 04 September 2013 - 07:53 WIB

PEKANBARU (RP) - Pihak Mambang Mit sebagai penggugat KPU Riau yang memutuskan pasangan Achmad Masrul sebagai calon Gubernur Riau serta pihak KPU Riau dan pihak calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau Achmad dan Masrul, menyampaikan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dewi Asimah SH, Selasa (3/9).

Pihak Mambang Mit diwakili kuasa hukumnya Asep Ruhiyat SH MH mengatakan tanda tangan kliennya yang di-scaning tanpa sepengatahuan kliennya adalah tindak pidana.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan pihak tergugat yaitu KPU Riau tidak hadir. ‘’Ini sebagai bukti adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang ditutup-tutupi.

Disebutkan Asep juga bahwa tindak pidana pemalsuan tanda tangan itu diatur dalam Pasal 115 ayat 3 dan 4 UU nomor 12/2008.

‘’Ini undang-undang lex spesialis yang mengatur tindak pidana khusus. Jadi laporan pemalsuan tanda tangan itu tidak harus dibuktikan di polisi karena kami sudah melaporkan hal itu ke Bawaslu Riau 25 Juni lalu,’’ kata Asep Ruhiyat.

Sementara dari pihak KPU Riau yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Aziun SH MH menyatakan bahwa gugatan yang disampaikan Mambang Mit itu adalah gugatan pribadi.

‘’Yang bisa menggugat hanya yang mempunyai kepentingan. Pasangan calon Gubernur Achmad dan Masrul diusung oleh Partai Demokrat dan PBR, jadi penggugat tidak punya kepentingan,’’ kata Aziun.

Selain itu penggugat juga tidak bisa membuktikan adanya pemalsuan dalam surat pencalonan pasangan calon Gubernur Achmad dan Masrul.

‘’Lagipula tidak ada hubungan antara SK DPD dengan Keputusan KPU Riau yang menetapkan Achmad dan Masrul sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau,’’ kata Aziun.

Sementara kuasa hukum pihak intervensi hukum pasangan Achmad dan Masrul yang diwakili Rahmat Zaini SH mengatakan, bahwa syarat mutlak untuk pencalonan pasangan Achmad dan Masrul diatur dalam Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 9/2012 yaitu ditandatangani oleh partai pengusung yaitu Partai Demokrat dan PBR.

Jika memang dilakukan scaning terhadap tanda tangan Mambang Mit sebagai Ketua DPD Partai Demokrat, itu bukanlah persyaratan yang mutlak.(rul/*5)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook