JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat di DPR resmi menyampaikan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya kepada pimpinan DPR, Selasa (4/2).
Anggota Komisi III Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsy menyatakan bahwa skandal Jiwasraya bukan persoalan kecil. Karena itu, ujar Aboe, DPR juga harus memberikan perhatian besar dalam penuntasan kasus yang diduga telah berpotensi merugikan keuangan negara belasan triliun rupiah tersebut.
"Persoalan Jiwasraya bukan persoalan kecil. Sampai saat ini ada perkiraan kerugian negara hingga mencapai Rp 13,7 triliun. Itu hitungan Agustus tahun kemarin, belum lagi kalau dilakukan pendalaman, maka angka tersebut bisa naik lagi,” kata Aboe Bakar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).
Menurutnya, Jiwasraya juga sudah menyatakan kepada DPR bahwa mereka membutuhkan dana Rp 32,98 triliun guna memperbaiki struktur permodalannya dan akibat gagal bayar polis nasabah.
Angka tersebut dibutuhkan agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan yakni minimal 120 persen. “Ini menunjukkan persoalan ini cukup dalam dan harus menjadi atensi dari seluruh pihak, termasuk DPR,” ungkap bendahara Fraksi PKS di DPR itu.
Menurutnya, DPR memiliki tugas untuk menelaah persoalan Jiwasraya ini. Aboe menjelaskan berdasar ketentuan Pasal 20A Ayat 1 UUD NRI 1945, salah satu fungsi DPR adalah melakukan pengawasan.
“Karena itu, kami melaksanakan tugas tersebut dengan menggunakan hak angket. Hal ini sesuai dengan ketentuan di UUD 1945, pada ayat dua di pasal yang sama,” kata dia.
Aboe menegaskan bahwa negara ini sudah banyak makan asam garam persoalan keuangan. Menurut dia, kalau berkaca dari kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, alangkah lebih bijak bila penanganan kasus Jiwasraya mendapat prioritas tinggi.
“Jika kemarin pada kasus Century yang kerugian negaranya Rp6,7 triliun saja dibuat angket, kenapa tidak untuk Jiwasraya? Padahal nilainya lebih besar dan sama-sama menjadi atensi publik. Bahkan bisa dikatakan ini lebih parah, karena bukan hanya berdampak pada kerugian negara, namun juga kepada masyarakat luas,” ungkap ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal