Pelantikan Gubri 20 Februari

Politik | Sabtu, 04 Januari 2014 - 07:44 WIB

Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengubah jadwal pelantikan Gubernur Riau terpilih melalui rapat pleno, Jumat (3/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jika sebelumnya dalam Keputusan KPU Provinsi Riau nomor 137/Kpts/KPU-Prov-004/X/2013 dijadwalkan pelantikan gubernur pada 7 Januari 2014, maka kini jadwal tersebut telah berubah lagi menjadi 20 Februari 2014.

KPU Provinsi Riau mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Riau nomor 01/Kpts/KPU-Prov-004/I/2014 tentang perubahan keenam Keputusan KPU Provinsi Riau nomor 01/Kpts/KPU-Prov-004/I/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013.

Dalam Keputusan baru di 2014 tersebut, KPU Provinsi Riau mencantumkan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Mahkamah Konstitusi  mulai 1-27 Januari 2014.

Penyampaian hasil keputusan MK kepada Gubernur Riau, DPRD Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi Riau, KPU RI, Menteri Dalam Negeri; pasangan calon dan Forkompinda Provinsi Riau tanggal 28-30 Januari

KPU kabupaten/kota dijadwalkan membubarkan PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan tingkatannya pada 27 Januari sampai 3 Februari.

Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan pleno yang mereka lakukan menyesuaikan dengan gugatan calon.

”Sesuai ketentuan, jadwal dan tahapannya sudah kami buat. Tapi itukan sebenarnya tentatif. Kalau kami berasumsi gugatan itu ditolak, sehari setelah ada keputusan MK yang menolak itu maka akan dimulai pengurusan SK Gubernur,’’ kata Edy Sabli.

Dikatakan Edy Sabli, karena MK sesuai hari kerja, maka penyelesaian keputusan paling lambat 27 Januari, setelah ada keputusan tanggal 27 Januari itu baru dilakukan pengurusan SK Gubernur.

‘’Kami sudah koordinasi dengan Asisten I Pemprov Riau. Menurutnya, pengurusan SK itu bisa diselesaikan dalam waktu dua pekan. Jadi kami putuskan pelantikan gubernur tanggal 20 Februari dalam jadwal karena KPU harus menetapkan jadwal dan tahapan Pilgubri, tapi sebenarnya tentatif,’’ kata Edy Sabli.

Sementara jika gugatan dari pasangan calon diterima oleh MK, maka KPU akan menyelesaikan sesuai dengan keputusan MK.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook