PSU Dilaporkan ke MK

Politik | Rabu, 04 Januari 2012 - 10:41 WIB

Laporan MAHYUDI, Jakarta mahyudi@riaupos.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru akhirnya melaporkan pelaksanaan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kota Pekanbaru yang dilaksanakan 21 Desember 2011 lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

KPU Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan partners tiba di Gedung MK Selasa (3/1) sekira pukul 16.35 WIB tanpa terlihat seorang pun dari Komisioner KPU yang mendampingi dan langsung menyerahkan beberapa dukumen ke bagian penerimaan permohonan perkara Konstitusi.

‘’Hari ini (kemarin,red) kita sudah serahkan laporan ke MK soal pelaksanaan PSU Pemilukada Kota Pekanbaru 2011,’’ ujar Maqdir kepada Riau Pos usai laporan tersebut diserahkan.

Kini kata dia, KPU tinggal menunggu pemberitahuan dari MK seperti apa nantinya teknis dan mekanisme persidangannya.

‘’Kita berharap MK melihat kepentingan ke depan lebih baik,’’ ungkap Maqdir.

Sebelumnya, salah satu pasangan calon, Septina Primawati-Erizal Muluk atau populer disebut Berseri juga telah menyampaikan permohonan keberatan atas hasil rekapitlasi PSU Pemilukada Pekanbaru.

Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Iskandar Sonhadji pada Jumat (30/12) pekan lalu.

‘’Pekan lalu MK juga sudah menerima permohonan keberatan atas hasil rekapitulasi PSU Pemilukada Pekanbaru dari pasangan Berseri,’’ ucap petugas bagian penerimaan permohonan perkara Konstitusi, Etra Agusniwan kepada Riau Pos.

Disebutkan Etra, untuk permohonan Berseri sudah diserahkan ke bagian Panitra untuk disampaikan ke hakim MK, sedangkan laporan KPU Pekanbaru akan segera menyusul.

‘’Mengenai tindak lanjutnya seperti apa, akan ditentukan hakim MK,’’ terang Etra.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook