Semangat Revisi UU untuk Perkuat KPK

Politik | Kamis, 03 Desember 2015 - 11:17 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Pimpinan DPR RI membenarkan bahwa saat ini revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang diperjuangkan menjadi hak insiatif DPR. Meski begitu, pimpinan DPR membantah jika posisi lembaganya mengambil alih hak inisiatif itu dari pemerintah. Justru, pemerintah yang meminta revisi UU KPK menjadi hak inisiatif DPR melalui Badan Legislasi.

“Siapa yang mengambil alih? Itu kan permintaan pemerintah,” kata Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Fahri mengingatkan, jauh sebelum pembahasan revisi UU KPK di Baleg, pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo membahas revisi UU KPK.

Pertemuan atas mandat Badan Musyawarah itu menanyakan apakah Presiden menyetujui empat poin revisi UU KPK yang dibicarakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Presiden menyatakan kita lihat waktu,” kata Fahri.

Menurut Fahri, dalam rapat konsultasi itu, pimpinan DPR menyatakan sikap bahwa DPR tidak ingin dipermasalahkan lagi dalam polemik revisi UU KPK. Pimpinan DPR memberikan pertimbangan terkait sejumlah aturan yang belum diatur di UU Nomor 30/2002.

“Semuanya beranggapan sama bahwa KPK bagaimanapun harus diawasi. Tidak ada lembaga di dunia ini yang tidak diawasi,” ujarnya.

Fahri menilai, jika memang ada keperluan untuk melakukan revisi, tinggal tindak lanjut dari pemerintah untuk melanjutkan ke proses pembahasan. Pemerintah tinggal mengirimkan surat Presiden atau amanat Presiden yang memberikan mandat kepada menteri untuk ikut membahas revisi UU KPK. “Masalahnya kalo nggak ada Ampres kan nggak jadi juga. Mau diambilalih kayak apa pun kan nggak bisa,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Dia mengingatkan, inisiatif revisi UU KPK sudah bolak-balik berubah. Awalnya menjadi inisiatif DPR, namun kemudian diajukan pemerintah, yang kemudian kembali lagi ke DPR. Kata kunci untuk membahas hal itu tinggal menunggu keputusan Ampres.(bay/dim/end/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook