PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyimpulkan menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu 11 kepala daerah. Itu setelah Bawaslu bersama sentra gakumdu menggelar rapat pleno, Jumat (2/11). Namun begitu, Bawaslu tetap memberi rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebab, hasil kajian Bawaslu ada bentuk pelanggaran lain yang dilakukan kepala daerah di luar tindak pidana pemilu. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata usai pelaksanaan pleno.
Ia menjelaskan ada beberapa aturan yang dikaji pihaknya selama melakukan klarifikasi. Pertama, pasal 547 dan pasal 521 Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Tindak Pidana Pemilu. Berdasarkan UU di atas, deklarasi dan penandatanganan pernyataan dukungan oleh 11 kepala daerah sudah sesuai aturan.
“Termasuk juga di dalam ketentuan Pasal 299 UU No.7/2017 kemudian pada pasal 29 ayat 2 secara tegas disebutkan pejabat negara memiliki hak untuk melaksanakan kampanye,” tuturnya.
Akan tetapi hak untuk kampanye tersebut memiliki syarat. Yakni harus memiliki izin cuti pada saat pelaksanaan. Kepala daerah juga tidak dibolehkan menggunakan fasilitas negara. Dari hasil klarifikasi selama kurang lebih 15 hari, dua bentuk syarat tersebut tidak terpenuhi oleh kepala daerah. Di mana pihaknya sudah mendapatkan bukti bahwa para bupati /wali kota ada memiliki izin cuti.
“Di pasal 303 dan pasal 304 juga tidak ada dilanggar. Ini yang membuat dugaan pidana tidak terpenuhi. Pada pasal 547, berbicara menguntungkan atau merugikan. Tindakan ini tidak terpenuhi kualifikasinya. Karena pada saat itu kepala daerah cuti,” jelasnya.
Soal rekomendasi sanksi ke Kemendagri, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyebut ada pelanggaran selain tindak pidana pemilu yang dilakukan kepala daerah. Itu dikarenakan kepala daerah membubuhkan nama dan jabatan lengkap saat menyatakan dukungan dalam sebuah surat pernyataan.
“Kami akan sesegera mungkin menyurati Kemendagri. Kalau bentuk sanksi kami tidak ikut campur. Biarlah itu wewenang Kemendagri. Karena Bawaslu hanya melakukan penanganan pidana pemilu. Jika ada di luar itu, maka itu murni kewenangan atasan langsung kepala daerah,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 11 kepala daerah di Riau dipanggil Bawaslu Riau untuk dimintai klarifikasi. Itu setelah Bawaslu menduga adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan kepala daerah saat deklarasi dukungan terhadap capres dan cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Dalam perjalanan kasusnya, Bawaslu telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai kejelasan.(nda)