PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPP Partai Hanura telah mengirim nama Pengganti Antar Waktu (PAW) M Adil yakni Sayed Junaidi Rizaldi. Proses dari DPRD ke KPU juga sudah terlaksana. Namun belakangan beredar surat dari pimpinan DPRD Riau ke Kementerian Hukum dan HAM. Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Riau Septina Primawati itu menanyakan perihal dualisme kepemimpinan Partai Hanura.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum DPP Partai Hanura Dirzy Zaidan menilai DPRD Riau sengaja memperlambat proses PAW. Padahal, beberapa anggota DPRD dari Partai Hanura yang di-PAW sudah mulai bertugas.
“Beberapa kader yang PAW, selain di DPRD Provinsi Riau sudah ada yang dilantik dan bertugas malahan,” katanya kepada Riau Pos, Selasa (2/10).
Soal adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Hanura yang disoal DPRD Riau, Dirzy mengaku pihaknya sudah mengirimkan SK yang disahkan Kemenkumham. Sebetulnya, kata dia, DPRD Riau tidak perlu lagi mengkonfirmasi kepada Kemenkumham.
Lebih jauh dijelaskan dia, dalam melaksanakan proses PAW sebetulnya sudah ada aturan teknis yang sangat jelas. Bahkan di beberapa daerah hal tersebut sudah terlaksana.
“Kasus yang sama terjadi di beberapa daerah. Di mana ada kader yang mundur dari kursi DPRD karena maju lewat Partai lain. Tapi semuanya lancar,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Riau Septina Primawati saat dikonfirmasi Riau Pos melalui sambungan selular nomor yang biasa digunakan tidak aktif. Bahkan di Kantor DPRD Riau sendiri, politisi Golkar itu juga tidak terlihat.
Sebelumnya diketahui, Anggota DPRD Riau Fraksi Hanura M Adil resmi mundur dari kursi DPRD. Itu disebabkan M Adil akan maju kembali untuk periode 2019-2024 menggunakan partai lain, yakni PKB. Hanura sendiri telah menunjuk Sayed Junaidi Rizaldi sebagai pengganti. Namun hingga kini DPRD tak kunjung menuntaskan proses PAW.(nda)